![]() |
| Rapat paripurna DPRD Padang |
PADANG-Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang gerak cepat. Dalam sehari, Senin (15/6/2026) dilaksanakan empat paripurna. DPRD juga langsung membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas tentang Perubahan APBD 2026 yang diajukan wali kota.
Rapat paripurna itu diadakan di ruang sidang utama DPRD, komplek perkantoran pemko, Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi wakil ketua dan Sekretaris DPRD.
Paripurna itu dihadiri Wali Kota Fadli Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Jajaran pemko juga hadiri paripurna tersebut. Paripurna pertama dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Anggaran 2025. Kesimpulannya, ranperda diterima dan dijadikan peraturan daerah.
![]() |
| Ketua DPRD serahkan persetujuan dewan |
Paripurna kedua dengan agenda penyampaian perubahan Propemperda 2026. Paripurna ketiga adalah penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026. Keempat, paripurna pembentukan Pansus yang akan membahas KUA dan PPAS Perubahan Anggaran 2026.
Laporan pansus menyebutkan, berdasarkan Keputusan DPRD seperti dimaksud angka 16 di atas, maka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Pansus I, II, III dan IV DPRD sesuai mitra kerja masing-masing Komisi-Komisi DPRD yang berjumlah 45 anggota DPRD. Hasil pembahasan Pansus I, II, III dan IV dibawa dalam rapat gabungan Pansus dan diformulasikan dalam kerangka struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah kota direkomendasikan pansus agar memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, kebutuhan riil dan capaian outcome yang terukur. Meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah.
Selain itu, memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan serta melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala kepada DPRD. Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk meminimalkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, dan potensi kerugian daerah. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja perangkat daerah agar lebih berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Fadly Amran menjelaskan, terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD TA 2026. Dikatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,03 triliun, sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara itu, pendapatan transfer Rp2,02 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp1,53 triliun.
![]() |
| Anggota DPRD Padang |
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun," katanya.
Fadly Amran menambahkan, di sisi belanja daerah, pemerintah kota juga melakukan penyesuaian terhadap APBD Perubahan 2026. Pemerintah kota mengalokasikan belanja operasi Rp2,66 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun," ujarnya.
Belanja modal Rp518,61 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp220,93 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp8,31 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang," cakapnya.
Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah ditetapkan menjadi Perda.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD, sehingga pemerintah kota meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tanggapan fraksi-fraksi
Semua fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Fraksi PAN menyebutkan, berdasarkan nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang anggaran 2025 yang disampaikan wali kota pada 6 Juni 2026 lalu terungkap pendapatan ditargetkan Rp2,88 triliun, direalisasikan Rp2,85 triliun atau 99,15 persen.
Item terendah adalah retribusi daerah yang ditargetkan Rp114,52 miliar, terealisasi hanya Rp96,19 miliar atau 83,99 persen. Sedangkan belanja ditargetkan Rp3,04 triliun, terealisasi Rp2,82 triliun atau 92,78 persen. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan direncanakan Rp173,42 miliar direalisasikan Rp136,00 miliar atau mencapai 78,42 persen. Dan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp10,77 miliar dan direalisasikan Rp10,77 miliar atau 100 persen.
Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan merupakan pembiayaan netto tahun 2025 yang direncanakan Rp162,65 miliar, dan terealisasi Rp125,23 miliar atau mencapai 76,99 persen. Untuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) akhir tahun anggaran 2025 mencapai Rp157,48 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2024, dimana Silpa berjumlah Rp136,00 miliar, maka Silpa tahun 2025 naik sebesar Rp21,48 miliar atau 15,79 persen.
Fraksi PAN mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang telah menunjukkan kinerja yang cukup baik pada 2025 dengan realisasi belanja mencapai 94,68%. Namun demikian, masih terdapat SILPA Rp52,59 miliar dan angkanya cukup besar.
Fraksi PAN berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan inovasi dan terobosan brilian.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencatat realisasi belanja daerah mencapai 92,78 persen (Rp2,82 triliun). Meskipun angka ini cukup baik, fraksi memberikan catatan atas rendahnya realisasi belanja bantuan sosial yang hanya mencapai 81,36 persen dan belanja bunga sebesar 52,90 persen.
Fraksi meminta pemerintah kota memberikan penjelasan atas rendahnya serapan anggaran tersebut serta memastikan bahwa manfaat belanja bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, fraksi juga mendorong agar realisasi belanja modal terus ditingkatkan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Padang.
Fraksi Gwrindra melihat dari sisi laporan operasional, Pemko Padang mencatat Surplus Operasional sebesar 286,66 miliar Rupiah, Ini indikator sehat bahwa pendapatan rutin mampu menutupi beban rutin.
Surplus ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan cadangan fiskal atau inovasi pelayanan publik, bukan sekadar menjadi angka statistik. Fraksi Gerindra menyatakan SETUJU untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah. (adv)


