Arisal Aziz: Perda Harus Lahir dari Rakyat

Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumatera Barat II, H. Arisal Aziz saat menyampaikan pandangan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). (Foto: Metaksos DPR RI)



SEMARANG-Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arisal Aziz, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah tidak boleh hanya dipahami sebagai pemeriksaan administratif, redaksional, atau teknis penyusunan peraturan. Menurutnya, harmonisasi harus menjadi pintu penjaga kualitas hukum daerah agar setiap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah benar-benar selaras dengan sistem hukum nasional serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Arisal Aziz dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.

Arisal menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah atas pelaksanaan tugas harmonisasi produk hukum daerah selama ini. Ia menilai, dalam konteks otonomi daerah, Perda dan Perkada merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan publik, pembangunan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta perlindungan masyarakat.

Namun demikian, Arisal mengingatkan bahwa regulasi daerah juga dapat menjadi sumber persoalan apabila tidak disusun secara hati-hati. Peraturan yang buruk, menurutnya, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, membebani masyarakat, menciptakan birokrasi baru, bahkan melemahkan kepastian hukum.

“Bagi saya, harmonisasi regulasi daerah adalah pintu penjaga kualitas hukum daerah. Yang penting bukan hanya apakah rancangan itu sudah sesuai format, tetapi apakah substansinya benar-benar berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, dan dapat dilaksanakan di lapangan,” ujar Arisal.

Politisi PAN tersebut juga menyoroti pentingnya keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum sejak tahap awal penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, selama ini salah satu persoalan yang sering muncul adalah Kanwil baru dilibatkan ketika substansi Raperda sudah hampir selesai.

Akibatnya, apabila ditemukan persoalan mendasar, proses perbaikannya menjadi lebih sulit karena rancangan tersebut sudah telanjur menjadi produk politik dan administratif pemerintah daerah maupun DPRD.

“Ke depan, Kanwil perlu didorong terlibat lebih awal sejak penyusunan Propemperda, bukan hanya ketika rancangan sudah masuk meja harmonisasi,” tegasnya.

Arisal juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak selalu menjawab setiap persoalan dengan membuat regulasi baru. Menurutnya, sebelum membentuk Perda, perlu diuji terlebih dahulu apakah suatu masalah memang harus diatur melalui Perda, cukup melalui Perkada, atau bahkan tidak perlu diatur dalam regulasi baru.

“Jangan sampai setiap masalah di daerah selalu dijawab dengan membuat peraturan baru. Kalau semua persoalan dijawab dengan regulasi baru, maka yang terjadi adalah hiper-regulasi. Hukum menjadi banyak, tetapi belum tentu efektif. Aturan menjadi tebal, tetapi kepastian hukum justru semakin lemah,” katanya.

Selain itu, Arisal menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menilai pembentukan Perda tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat harus diberi ruang untuk didengar, pendapatnya dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan atas hasil akhir kebijakan yang ditetapkan.

“Perda harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas partisipasi publik harus menjadi bagian dari penilaian harmonisasi, terutama untuk Raperda yang berdampak luas kepada masyarakat,” ujar Arisal.

Dalam kesempatan tersebut, Arisal juga mempertanyakan apakah dengan beban kerja harmonisasi yang besar, jumlah dan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil sudah memadai. Ia menegaskan bahwa perancang tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemeriksa bahasa hukum, melainkan harus menjadi penjaga arah kebijakan hukum daerah.

Sebagai penutup, Arisal menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional. Komisi XIII DPR RI, kata dia, berkepentingan untuk memastikan agar fungsi harmonisasi berjalan lebih kuat, lebih cepat, lebih berkualitas, dan benar-benar berpihak kepada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

“Harmonisasi regulasi daerah harus menghasilkan peraturan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutupnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama