Disetujui Fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang, Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan Jadi Peraturan Daerah


Ketua DPRD Muharlion serahkan APBD Perubahan yang sudah disetujui dewan. 


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang adakan rapat  paripurna, Jumat (17/7/2026). Paripurna berlangsung di ruang sidang utama itu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemko Padang.

Rapat paripurna diadakan di komplek perkantoran Aie Pacah, Padang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar  yang dihadiri segenap anggota dewan. 

Hadir pula Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, kepala OPD dan undangan lainnya.

Semua fraksi yang ada di DPRD Padang menyatakan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pendapat akhir,  Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat defisit anggaran Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber  dari  sisa  lebih  perhitungan  anggaran  (silpa)  tahun sebelumnya  Rp157,48  miliar.


Anggota DPRD Padang di rapat paripurna   

"Di  tengah  kecenderungan penurunan  Dana  Alokasi  Umum  (DAU)  dari  pemerintah  pusat,  kami mendorong  pemerintah  kota  untuk  lebih  mengoptimalkan Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD),  khususnya  dari  sektor  pajak  dan retribusi  daerah,  agar  ketergantungan  pada  silpa  dan  dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," kata juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan.

Sementara Fraksi Gerindra menyatakan tidak menyetujui alokasi Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini. 

Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD, Gerindra secara umum mendukung upaya pemko dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami  menyampaikan  keberatan  prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar," katanya.

Berdasarkan dokumen rencana rehabilitasi  dan  rekonstruksi  pascabencana  (R3P),  pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional di mana  pemerintah  pusat  melalui  Kementerian  PUPR  menanggung penuh biaya konstruksi bangunan. 

"Peran pemerintah daerah dalam skema  ini  seharusnya  terbatas  pada  fasilitasi  administratif  atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar," tegasnya. 

Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021: Alokasi hibah Rp3 miliar  tersebut  melampaui  plafon  wajar  untuk  kategori lembaga  keagamaan  dan  tidak  melalui  mekanisme  seleksi  yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut.


Anggota DPRD serahkan pendapat akhir fraksi

Sementara Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada pemerintahan kota agar dalam mengambil kebijakan apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari," ujar Sekretaris Fraksi, Zalmadi.

Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan secara umum baik menurut pandangan mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.

Menurut fraksi, pembahasan RAPBD Perubahan 2026 ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. "Dalam perjalanan roda pemerintahan kita harus dihadapkan dengan berbagai regulasi regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan dan transfer keuangan daerah," tegasnya.

Menyikapi regulasi ini, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap msyarakat.

Fraksi PKB-UMMAT meminta Kepada pemko agar berhati-hati dalam penggunaanya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada kepala daerah.  

"Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjang dan alot, baik di tingkat pansus maupun Banggar dan internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesain pembanguna infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran," katanya. 

Sementara Fraksi PDI-P dan PPP menyebutkan, perubahan APBD 2026 merupakan  wujud  nyata  bentuk akuntabilitas  dan  transparansi  pengelolaan  keuangan  daerah,  dari penyelenggara  pemerintahan  oleh  kepala  daerah  kepada  DPRD  sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.

Juru bicara fraksi, Cristian Rudy Kurniawan mengemukakan, tujuan  dari  penyampaian  Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD  dalam rangka  penguatan  pelaksanaan  otonomi  daerah,  sebagaimana  yang dimaksudkan  dalam  Undang-undang  Nomor  23  tahun  2014,  sekaligus sebagai  evaluasi  terhadap  pelaksanaan  APBD  tahun  berjalan,  sehingga pengelolaan  keuangan  daerah  dapat  berjalan  sebagaimana  mestinya, sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya yang ada di daerah.

Dijelaskannyanya, perubahan APBD juga untuk menjaga dan memperkuat  fungsi  anggaran  dan  fungsi  pengawasan  dewan,  terutama dalam  menyikapi  penyesuaian  dana  transfer  pemerintah  pusat  serta penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025. 

"Penyampaian  nota  pengantar  rancangan  perubahan  APBD 2026 sudah kita ketahui dan kita pahami secara bersama," kata diaa.

Fraksi  PDI  Perjuangan-PPP mengucapkan  apresiasi kepada  Pemerintah  kota  Padang  atas  upaya  penyesuaian  kebijakan anggaran  di  tengah  dinamika  fiskal  2026,  termasuk  penanganan pascabencana  hidrometeorologi  dan  penyesuaian  dana  transfer pemerintah pusat. 

Fraksi PDI Perjuangan PPP telah mengadakan rapat internal fraksi  guna  penentuan  pendapat  akhir  fraksi  terhadap  rancangan Perubahan APBD 2026.

Fraksi itu menyampaikan beberapa  catatan  dan  rekomendasi  demi  pengelolaan  keuangan  daerah yang lebih sehat, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

"Landasan  yuridis  adalah  hal  pokok  yang  menjadi  perhatian  utama  dan telah kami jadikan sandaran fundamental dalam penentuan sikap. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan sikap dan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan PPP sebagai berikut," ungkapnya. 

Secara  umum,  Perubahan APBD 2026  disusun  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan,  dengan  APBD direncanakan  naik  dari  Rp2,56 triliun  menjadi  Rp3,06  triliun,  atau  bertambah  Rp504,54  miliar (19,74%), serta belanja daerah naik dari Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun,  atau  bertambah  Rp509,21  miliar  (18,87%). 

"Fraksi  kami mengapresiasi  upaya  pemerintah  dalam  menyesuaikan postur anggaran secara terukur dan akuntabel," katanya. 

Fraksi  PDI Perjuangan-PPP  mencatat  lonjakan  belanja  modal  yang signifikan,  dari  Rp220,94  miliar  menjadi  Rp525,62  miliar,  terutama pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang naik Rp197,33 miliar.

"Mengingat sebagian besar kenaikan ini terkait penanganan pascabencana  hidrometeorologi,  kami  meminta  agar  pelaksanaan proyek fisik diawasi secara ketat agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat," cakapnya. 

Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencatat, defisit anggaran Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber  dari  sisa  lebih  perhitungan  anggaran  (silpa)  tahun sebelumnya  Rp157,48  miliar.

"Di  tengah  kecenderungan penurunan dana  alokasi umum  (DAU)  dari  pemerintah  pusat,  kami mendorong  pemerintah  kota  untuk  lebih  mengoptimalkan pendapatan  asli  daerah  (PAD),  khususnya  dari  sektor  pajak  dan retribusi  daerah,  agar  ketergantungan  pada  silpa  dan  dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," kata dia.

Fraksi mengapresiasi kenaikan pendapatan transfer pemerintah pusat Rp488,81 miliar yang antara lain terkait penyesuaian dana bagi  hasil  dan  dana  alokasi  umum  pascabencana.  

Fraksi PDIP-PPP menyarankan agar ke depan dicari solusi  konkret  untuk  memberdayakan  UMKM lokal,  dengan  tetap melaksanakan  proses  pengadaan  sesuai  ketentuan  yang  berlaku. 

Dikatakannya, salah  satu  alternatif  yang  dapat  ditempuh  adalah  mewajibkan vendor pemenang tender untuk menjalin kolaborasi atau kemitraan dengan  pelaku  UMKM lokal,  sehingga  prinsip  transparansi  dan akuntabilitas dalam pengadaan tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang  bagi  UMKM  untuk  turut  merasakan  manfaat  dari  proyek pengadaan pemerintah.

Fraksi  PDIP-PPP mengapresiasi  program  unggulan Wali  kota Padang berupa pengiriman mahasiswa ke luar negeri sebagai bagian dari  upaya  mewujudkan  visi  smart  city,  program  ini  dipandang sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia  di  Padang.

Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan sehingga Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Maigus.

Persetujuan tersebut menjadi kelanjutan dari pembahasan perubahan anggaran yang telah dilakukan bersama DPRD dalam beberapa pekan terakhir. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang mengusulkan APBD Perubahan 2026 dengan total pendapatan daerah sekitar Rp3,06 triliun, meningkat dibanding APBD murni. 

Tambahan anggaran itu diarahkan untuk mendukung program prioritas, termasuk pemulihan pascabencana, pelaksanaan Porprov Sumbar 2026, serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama