![]() |
| Ketua DPRD Muharlion serahkan APBD Perubahan yang sudah disetujui dewan. |
PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang adakan rapat paripurna, Jumat (17/7/2026). Paripurna berlangsung di ruang sidang utama itu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemko Padang.
Rapat paripurna diadakan di komplek perkantoran Aie Pacah, Padang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar yang dihadiri segenap anggota dewan.
Hadir pula Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, kepala OPD dan undangan lainnya.
Semua fraksi yang ada di DPRD Padang menyatakan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat defisit anggaran Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya Rp157,48 miliar.
![]() |
| Anggota DPRD Padang di rapat paripurna |
"Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong pemerintah kota untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada silpa dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," kata juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan.
Sementara Fraksi Gerindra menyatakan tidak menyetujui alokasi Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini.
Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD, Gerindra secara umum mendukung upaya pemko dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.
"Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar," katanya.
Berdasarkan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional di mana pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menanggung penuh biaya konstruksi bangunan.
"Peran pemerintah daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar," tegasnya.
Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021: Alokasi hibah Rp3 miliar tersebut melampaui plafon wajar untuk kategori lembaga keagamaan dan tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut.
![]() |
| Anggota DPRD serahkan pendapat akhir fraksi |
Sementara Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada pemerintahan kota agar dalam mengambil kebijakan apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari," ujar Sekretaris Fraksi, Zalmadi.
Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan secara umum baik menurut pandangan mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.
Menurut fraksi, pembahasan RAPBD Perubahan 2026 ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. "Dalam perjalanan roda pemerintahan kita harus dihadapkan dengan berbagai regulasi regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan dan transfer keuangan daerah," tegasnya.
Menyikapi regulasi ini, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap msyarakat.
Fraksi PKB-UMMAT meminta Kepada pemko agar berhati-hati dalam penggunaanya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada kepala daerah.
"Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjang dan alot, baik di tingkat pansus maupun Banggar dan internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesain pembanguna infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran," katanya.
Sementara Fraksi PDI-P dan PPP menyebutkan, perubahan APBD 2026 merupakan wujud nyata bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, dari penyelenggara pemerintahan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.
Juru bicara fraksi, Cristian Rudy Kurniawan mengemukakan, tujuan dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, sekaligus sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya yang ada di daerah.
Dijelaskannyanya, perubahan APBD juga untuk menjaga dan memperkuat fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dewan, terutama dalam menyikapi penyesuaian dana transfer pemerintah pusat serta penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
"Penyampaian nota pengantar rancangan perubahan APBD 2026 sudah kita ketahui dan kita pahami secara bersama," kata diaa.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah kota Padang atas upaya penyesuaian kebijakan anggaran di tengah dinamika fiskal 2026, termasuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dan penyesuaian dana transfer pemerintah pusat.
Fraksi PDI Perjuangan PPP telah mengadakan rapat internal fraksi guna penentuan pendapat akhir fraksi terhadap rancangan Perubahan APBD 2026.
Fraksi itu menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Landasan yuridis adalah hal pokok yang menjadi perhatian utama dan telah kami jadikan sandaran fundamental dalam penentuan sikap. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan sikap dan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan PPP sebagai berikut," ungkapnya.
Secara umum, Perubahan APBD 2026 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan APBD direncanakan naik dari Rp2,56 triliun menjadi Rp3,06 triliun, atau bertambah Rp504,54 miliar (19,74%), serta belanja daerah naik dari Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun, atau bertambah Rp509,21 miliar (18,87%).
"Fraksi kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyesuaikan postur anggaran secara terukur dan akuntabel," katanya.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencatat lonjakan belanja modal yang signifikan, dari Rp220,94 miliar menjadi Rp525,62 miliar, terutama pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang naik Rp197,33 miliar.
"Mengingat sebagian besar kenaikan ini terkait penanganan pascabencana hidrometeorologi, kami meminta agar pelaksanaan proyek fisik diawasi secara ketat agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat," cakapnya.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencatat, defisit anggaran Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya Rp157,48 miliar.
"Di tengah kecenderungan penurunan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong pemerintah kota untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada silpa dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," kata dia.
Fraksi mengapresiasi kenaikan pendapatan transfer pemerintah pusat Rp488,81 miliar yang antara lain terkait penyesuaian dana bagi hasil dan dana alokasi umum pascabencana.
Fraksi PDIP-PPP menyarankan agar ke depan dicari solusi konkret untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tetap melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah mewajibkan vendor pemenang tender untuk menjalin kolaborasi atau kemitraan dengan pelaku UMKM lokal, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk turut merasakan manfaat dari proyek pengadaan pemerintah.
Fraksi PDIP-PPP mengapresiasi program unggulan Wali kota Padang berupa pengiriman mahasiswa ke luar negeri sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi smart city, program ini dipandang sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Padang.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan sehingga Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Maigus.
Persetujuan tersebut menjadi kelanjutan dari pembahasan perubahan anggaran yang telah dilakukan bersama DPRD dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang mengusulkan APBD Perubahan 2026 dengan total pendapatan daerah sekitar Rp3,06 triliun, meningkat dibanding APBD murni.
Tambahan anggaran itu diarahkan untuk mendukung program prioritas, termasuk pemulihan pascabencana, pelaksanaan Porprov Sumbar 2026, serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. (adv)


