Ketahanan Pangan Harus Dijaga, Solok Selatan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Produktif



SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan daerah melalui upaya perlindungan lahan pertanian produktif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penandatanganan kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Solok Selatan H. Khairunas di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (8/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Penandatanganan ini merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan daerah.

Dalam kegiatan itu, Bupati Khairunas didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan.

Khairunas menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertahankan lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan lahan yang tetap terjaga, produksi pangan dapat terus berlangsung, kesejahteraan petani meningkat, dan generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor pertanian," ujar Khairunas.

Ia menjelaskan, pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pembangunan kawasan, aktivitas investasi, dan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara seimbang tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian produktif.

Selain memberikan perlindungan terhadap lahan sawah dan kawasan pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam menjaga ketersediaan lahan pangan.

Menurut Khairunas, keberadaan lahan pertanian yang terlindungi akan memberikan kepastian bagi para petani untuk terus berproduksi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian, sehingga ketahanan pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. (jup)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama