![]() |
Kabid PRJS Dinsos Kota Payakumbuh |
PAYAKUMBUH-Sebanyak 59.173 individu di Kota Payakumbuh tercatat berada pada Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan rekap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per 13 Agustus 2026.
Rinciannya, Desil 1 sebanyak 11.889 individu, Desil 2 sebanyak 21.380 individu, Desil 3 sebanyak 13.677 individu, dan Desil 4 sebanyak 12.227 individu.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 39 persen dari seluruh individu yang tercatat dalam rekap DTSEN Kota Payakumbuh, yakni sebanyak 151.324 individu.
Lantas, apakah seluruh masyarakat yang berada di Desil 1–4 otomatis menerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Jawabannya, tidak.
Kabid PRJS Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Hendra Eriko, S.H., Kamis 13/08/2026 menjelaskan masyarakat yang berada pada Desil 1–4 memang masuk kelompok yang menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial. Namun, khusus PKH, masuk dalam kelompok desil tersebut belum berarti otomatis menjadi penerima.
Menurut Hendra, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan target penerima yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, warga bisa saja sudah berada pada Desil 1–4 tetapi belum menerima PKH, meski secara pemeringkatan sosial-ekonomi berada dalam kelompok yang diprioritaskan.
Hendra menyebut, secara nasional target penerima PKH sekitar 10 juta penerima, Program Sembako sekitar 18 juta penerima, sementara PBI-JKN sekitar 98 juta penerima.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya.
Masyarakat dikelompokkan mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula posisi kesejahteraan sosial-ekonominya dalam pemeringkatan DTSEN.
Namun, berada pada Desil 1 bukan berarti serta-merta dapat disebut miskin berdasarkan ukuran BPS. Desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program.
Hendra menjelaskan, data DTSEN di Kota Payakumbuh diperbarui setiap tiga bulan melalui mekanisme musyawarah kelurahan.
Warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menyampaikannya melalui RT, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), maupun pihak kelurahan.
Setelah laporan diterima, kondisi warga akan dicek kembali oleh RT dan perangkat kelurahan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perubahan tersebut dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Setelah diverifikasi, pihak kelurahan kemudian menginput perubahan data ke dalam aplikasi untuk proses pemutakhiran.
Dengan mekanisme itu, desil bukan status yang bersifat permanen. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi dasar untuk memperbarui posisi desil sesuai keadaan sebenarnya.
Hendra juga menekankan pentingnya keaktifan masyarakat dan kelurahan dalam memastikan data tersebut selalu diperbarui.
Bagi warga, desil bukan sekadar angka. Posisi dalam DTSEN kini ikut menentukan siapa yang diprioritaskan dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah. (jnd)
