Ucapan Presiden, Apakah Otomatis Menjadi Kebijakan?


Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta


Dalam sistem pemerintahan modern, ucapan Presiden memiliki daya pengaruh yang sangat besar. Satu pernyataan dalam konferensi pers, rapat kabinet, pidato, wawancara, atau unggahan media sosial dapat langsung menjadi berita nasional. 

Tidak jarang kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, bahkan masyarakat mulai bersiap menyesuaikan diri setelah mendengar pernyataan Presiden.

Misalnya Presiden mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan tertentu, menghapus sebuah kebijakan, mengubah aturan, menaikkan tunjangan, membatasi suatu kegiatan, atau memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat tertentu. 

Tidak lama kemudian muncul pertanyaan, apakah sejak Presiden mengucapkannya, kebijakan tersebut otomatis berlaku dan mengikat masyarakat? Jawabannya, tidak selalu.

Presiden memang bukan pejabat biasa. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden juga mempunyai sejumlah kewenangan konstitusional, termasuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 

Namun, kuatnya kedudukan Presiden tidak berarti setiap kalimat yang disampaikan Presiden dengan sendirinya berubah menjadi norma hukum. Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara pernyataan politik, arahan pemerintahan, rencana kebijakan, keputusan pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan. Kelimanya dapat saling berhubungan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Seorang Presiden dapat menyampaikan gagasan atau arah kebijakan dalam pidato. Pernyataan tersebut mempunyai bobot politik yang besar karena menunjukkan arah yang dikehendaki kepala pemerintahan. 

Namun, apabila pelaksanaannya membutuhkan perubahan peraturan, penyediaan anggaran, penerbitan keputusan, atau tindakan administratif tertentu, tahapan hukum tersebut tetap harus dilakukan. Contoh sederhananya, 

Presiden menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif kepada kelompok tertentu. Pernyataan itu merupakan informasi penting mengenai arah kebijakan pemerintah. 

Namun, masyarakat tetap perlu melihat bagaimana program tersebut dituangkan, siapa penerimanya, berapa besarannya, apa syaratnya, dari mana anggarannya, kapan berlaku, dan instansi mana yang melaksanakannya.

Semua itu membutuhkan instrumen yang lebih konkret.  Hal tersebut penting karena Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan tidak hanya harus efektif, tetapi juga dijalankan berdasarkan hukum.  

Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip asas legalitas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan didasarkan pada asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Undang-undang tersebut juga menempatkan kewenangan sebagai dasar bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan tindakan.  Artinya, tindakan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dasar kewenangannya.

Bayangkan Presiden dalam sebuah pidato mengatakan bahwa suatu biaya pelayanan pemerintah sebaiknya dihapuskan. Secara politik, pernyataan tersebut dapat menjadi arahan yang sangat kuat. Tetapi apabila pungutan tersebut sebelumnya ditetapkan berdasarkan peraturan tertentu, penghapusannya juga perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai. 

Tidak tepat jika masyarakat langsung dianggap melanggar hanya berdasarkan potongan ucapan pejabat yang belum dituangkan dalam instrumen hukum yang semestinya.

Hal yang sama berlaku apabila Presiden menyampaikan rencana pemberian hak atau fasilitas baru. Pernyataan tersebut dapat menunjukkan komitmen politik pemerintah, tetapi masyarakat tetap membutuhkan aturan pelaksanaan agar mengetahui secara pasti hak yang diperoleh. 

Setelah mendengar sebuah pernyataan Presiden, pertanyaan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada, “Apa kata Presiden?” Pertanyaan berikutnya adalah, “Sudah dituangkan dalam aturan atau keputusan apa?” Perbedaan ini sangat penting di era media sosial.

Potongan video Presiden dapat tersebar hanya dalam hitungan menit. Sebuah pernyataan yang sebenarnya disampaikan dalam konteks diskusi atau rencana jangka panjang dapat dipotong menjadi video berdurasi tiga puluh detik. 

Masyarakat kemudian menganggap kebijakan baru telah berlaku.Padahal, bisa saja Presiden baru meminta kementerian melakukan kajian. Bisa pula Presiden baru menyampaikan keinginan politik yang masih membutuhkan pembahasan anggaran atau perubahan regulasi. 

Bahkan mungkin pernyataan tersebut merupakan instruksi internal kepada jajaran pemerintah dan bukan aturan yang secara langsung membebankan kewajiban kepada masyarakat.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, Indonesia mempunyai mekanisme yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Sistem tersebut mengatur proses pembentukan regulasi dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Mekanisme tersebut bukan sekedar formalitas.

Prosedur dibutuhkan agar masyarakat mengetahui secara jelas siapa yang membuat aturan, apa dasar kewenangannya, apa isi normanya, kapan mulai berlaku, dan kepada siapa aturan tersebut ditujukan. Bayangkan jika setiap ucapan Presiden otomatis menjadi hukum. 

Hari ini sebuah pernyataan disampaikan dalam wawancara. Besok pernyataan lain muncul dalam rapat. Lusa terdapat klarifikasi dari menteri. 

Masyarakat tentu akan kesulitan mengetahui mana yang sebenarnya berlaku. Kondisi seperti itu justru bertentangan dengan kepastian hukum.

Namun, bukan berarti ucapan Presiden tidak memiliki arti dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Justru sebaliknya, pernyataan Presiden dapat mempunyai kekuatan politik dan administratif yang sangat besar, terutama bagi jajaran pemerintahan. Ketika Presiden memberikan arahan dalam rapat kabinet, para menteri tentu tidak dapat memperlakukannya seperti komentar biasa. 

Arahan tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersiapkan program, menyusun regulasi, melakukan koordinasi, atau mengambil langkah administratif sesuai kewenangan masing-masing.

Sebuah instruksi Presiden kepada menteri untuk menyiapkan program belum tentu langsung menciptakan kewajiban baru bagi warga negara. Untuk membebankan kewajiban kepada masyarakat, tetap harus diperhatikan bentuk hukum, kewenangan, prosedur, dan peraturan yang menjadi dasarnya.

Persoalan ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat publik mengenai pentingnya komunikasi pemerintahan. Semakin tinggi kedudukan seorang pejabat, semakin besar pula konsekuensi dari setiap perkataannya.

Pernyataan Presiden dapat memengaruhi pasar, keputusan investasi, perilaku birokrasi, hingga harapan jutaan masyarakat.

Komunikasi kebijakan harus dilakukan secara jelas. Pemerintah perlu membedakan mana yang masih berupa wacana, mana yang sedang dipersiapkan, mana yang sudah diputuskan, dan mana yang sudah berlaku secara hukum. Media massa juga mempunyai tanggung jawab penting. Judul seperti “Presiden Putuskan...” tentu memiliki makna berbeda dengan “Presiden Usulkan...” atau “Presiden Minta Dikaji...”. Perbedaan satu kata dapat menciptakan persepsi publik yang sangat berbeda.

Masyarakat pun perlu semakin kritis. Ketika menemukan potongan video atau pernyataan Presiden di media sosial, jangan langsung menyimpulkan bahwa aturan telah berubah. Periksa sumber lengkapnya dan cari apakah sudah terdapat regulasi atau keputusan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Kebiasaan semacam ini penting dalam membangun literasi hukum dan kebijakan publik.

Ucapan Presiden tidak otomatis menjadi kebijakan yang mengikat secara hukum hanya karena disampaikan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. 

Konsekuensi hukumnya bergantung pada konteks ucapan, kewenangan yang digunakan, serta apakah pernyataan tersebut telah ditindaklanjuti melalui instrumen pemerintahan atau peraturan yang sesuai. Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan yang sangat besar, tetapi dalam negara hukum kekuasaan tersebut tetap dijalankan menurut konstitusi dan hukum. 

Justru di situlah letak perbedaan antara pemerintahan berdasarkan kekuasaan semata dengan pemerintahan berdasarkan hukum.

Setiap kali mendengar pernyataan besar dari Presiden, masyarakat tidak perlu buru-buru menganggap hukum telah berubah. Dengarkan ucapannya, pahami konteksnya, kemudian lihat instrumen hukumnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama