Ban dalam Motor Tanpa SNI, Bahaya

 


Asben Hendri



Liputankini.com-Sepeda motor merupakan bagian penting dalam mobilitas barang, orang dan jasa. Bahkan, sekarang praktis tak ada rumah tangga yang tak memiliki sepeda motor. Satu hal yang perlu dicatat, jika menggunakan ban dalam tanpa SNI, akibatnya bisa fatal.


Masyarakat Sumatera Barat menyebut ban dalam dengan istilah benen. Kecenderungan dewasa ini, lantaran ingin harga murah, masyarakat sembarangan membeli ban dalam tersebut.


Padahal, sesuai dengan aturan keselamatan berkendara, tak semua ban dalam aman digunakan. Ban dalam yang layak pakai, mestilah yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). SNI merupakan uji standar terhadap produk yang dijual pabrikan ke masyarakat.


Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Barat, mengemukakan, tak sedikit kecelakaan sepeda motor, yang salah satunya dipengerahui kondisi ban dalam. Ban dalam merupakan satu bagian sepeda motor yang sering kali kurang diperhatikan.


“Ini memprihatinkan. Idealnya, masyarakat selektif dalam memakai ban dalam, sehingga aman  berkendara,” katanya kepada Singgalang, kemarin.


Fenomena di lapangan, masyarakat cenderung mengganti ban dalam ketika pada penambal di pinggir jalan. Masyarakat cenderung untuk menghemat  biaya dan tak pernah memperhatikan dengan teliti tentang ban dalam yang digunakan.


“Masyarakat kita jarang yang memperhatikan kemasan ban dalam itu, apakah ada SNI atau tidak, warga tak peduli saja,” kata dia.


Asben mengemukakan, masyarakat ingin irit, tapi abai dengan kemungkinan munculnya risiko dalam berkendara. “Jangan lantaran Rp10 ribu kita abai dengan keselamatan,” katanya.


Ban dalam memiliki fungsi yang penting, karena kenyamanan dan keselamatan saat mengendarai sepeda motor berasal dari ban dalam yang baik.


Aturan ban dan ban dalam wajib ber-SNI diberlakukan sejak Februari 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor  68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014.


Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM).


Produsen ban yang diwakili Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) menilai Permenperin 68/2014 lebih mengigit dibandingkan peraturan sebelumnya. Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.


"SNI 2002 itu dibuat sangat darurat dan sukarela. Aturan SNI 2002 itu boleh dikatakan cukup efektif tetapi belum efektif sekali," kata Ketua Umum APBI Azis Pane.


Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM.


Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap.


Produk yang tidak memenuhi dua hal tersebut dilarang beredar alias illegal. Untuk produk yang sudah masuk pasar tanpa punya SPPT SNI wajib ditarik peredarannya oleh produsen bersangkutan.


Sementara untuk ban impor yang tidak punya sertifikasi SNI dilarang masuk daerah pabenan RI. Bagi produk yang terlanjur masuk, maka importir diwajibkan untuk mengekspor ulang barang tersebut atau sekalian memusnahkannya.


Azis berpendapat penerapan Permenperin 68/2014 ini melindungi pasar ban domestik. Seluruh produk impor yang mau masuk ke Indonesia harus bisa memenuhi ketentuan SNI yang berbeda dengan karakteristik ban di luar negeri, ini tak mudah bagi mereka.


Agar tetap nyaman dan aman dalam berkendara, ada baiknya mayarakat selalu menggunakan ban dalam sepeda motor dengan kualitas yang baik. Guna mendapatkan ban motor yang berkualitas, pilihlah ban dan ban dalam yang sesuai dengan ukuran atau lebar velg pada motor.


Menggunakan dengan ukuran yang terlalu lebar atau terlalu kecil dapat menimbulkan bidang gesek yang lebih kecil dengan permukaan jalan. Bidang gesek yang kecil ini membuat sepeda motor lebih berisiko. Demi keamanan berkendara, sebaiknya perhatikan ban dalam sepeda motor dengan baik.

(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama