Ketua KPU Bukittinggi Dicopot

Menjadi Perbincangan Hangat di Kalangan Partai Politik

Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz. (ist)
BUKITTINGGI, MJ News - Pasca pemberhentian Benny Aziz dari jabatan ketua KPU Bukittinggi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (22/1/2020), sekarang sudah menjadi topik pembicaraan warga Kota Bukittinggi terutama di kalangan partai politik, pembicaraan tidak saja terjadi di masing-masing kantor partai politik bahkan sudah merambah ke warung-warung.

Benny Aziz dikonfirmasi, Senin (27/1/2020) di ruangan kerjanya menjelaskan, Ia tidak membantah dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Bukittinggi.

“Saya menghormati keputusan DKPP, namun saya harus menunggu (SK) Surat keputusan dari KPU RI, yakni SK pemberhentian dan lagi waktunya belum cukup satu minggu, ya kita tunggulah hasil surat KPU RI,” jelas Benny Aziz.

Sesuai surat keputusan nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019, yang dikeluarkan pada Rabu (22/01/2020), telah memberhentikan Benny Aziz dari jabatannya sebagai Ketua KPU Bukittinggi.

Seluruh Komisoner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menghadiri dan mengikuti sidang yang dilaksanakan DKPP RI tersebut, terkait pengaduan dari Ketua DPD PAN Bukittinggi, dan di dalam putusan DKPP itu KPU Kota Bukittinggi dianggap tidak profesional, karena tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap Partai Politik (Parpol) yang mengalami perselisihan dalam kepengurusannya.

Pascaputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI terhadap Ketua KPU Kota Bukittinggi ini, Benny Aziz mengaku menghormati hasil putusan DKPP RI tersebut.

“Saya bersama seluruh komisioner menghormati hasil putusan DKPP RI dengan sebaik-baiknya, dan mengikuti putusan dari DKPP yang merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. Sebagai penyelenggara pemilu kami diwajibkan untuk taat azas, prinsip, dan melaksanakan setiap putusan-putusan peradilan,” sebutnya.

Menurut Benny Aziz, pada saat itu ada konflik internal perubahan Surat Keputusan (SK) terhadap pengurusan DPD PAN Bukittinggi saat pendaftaran pemilu 2018 lalu, dimana SK kepengurusan diganti oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat, yang menyebutkan Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, dan KPU Kota Bukittinggi mempedomani SK DPW itu lah yang sah.

“Sebelumnya kami menilai permasalahan internal PAN ini sudah selesai, karena SK pengurusan terakhir yang disampaikan ke KPU RI sesuai dengan pedoman dari SK yang diturunkan dari DPW PAN Sumatera Barat,” terangnya.

Namun, sambung Benny Aziz, Fauzan Haviz yang dikala itu masih menjabat Ketua DPD PAN Bukittinggi menilai KPU Bukittinggi melanggar kode etik penyelenggaraan karena menurutnya SK yang dimilikinya juga sah.

“KPU mempedomani SK kepengurusan yang diterbitkan DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan dilegalisir pada 16 Juli 2018 oleh DPP partainya, dan disaat itu KPU Kota Bukittinggi juga tidak berwenang memberikan edukasi terkait perseteruan internal PAN,” ungkapnya.

Benny Aziz menambahkan, KPU Kota Bukittinggi dianggap DKPP RI tidak mengedukasi partai yang sedang mengalami masalah internal tersebut, dan sebagai penyelenggara teknis KPU bukan bagian dari Partai Politik, sehingga tidak ada tanggung jawab untuk mengedukasi dan memperbaiki perseteruan internal dalam sebuah Partai Politik.

“Namun DKPP RI menilai lain, sehingga mengeluarkan putusan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Benny Aziz, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Donny Syahputra dan teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku anggota KPU Kota Bukittinggi, serta merehabilitasi nama baik teradu IV Yasrul dan teradu V Heldo Aura, masing- masing selaku anggota KPU Kota Bukittinggi di tahapan pencalonan keduanya belum dilantik sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi," jelasnya.

Meski demikian, Benny menyebutkan, putusan DKPP RI ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses administrasi Pemilu yang sepenuhnya sudah diselesaikan, dan siap untuk di pertanggungjawabkan.

“Terkait putusan DKPP, ini kinerja KPU Kota Bukittinggi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai putusan tersebut, paling lambat 7 hari setelah dibacakan putusan, sudah harus disiapkan ketua pengganti, dan kami akan mempersiapkan pleno pemilihan ketua baru itu dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selanjutnya, sambung Benny Aziz, hasil pleno pemilihan ketua baru KPU Kota Bukittinggi itu akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan diteruskan ke KPU RI, untuk diterbitkannya SK pemberhentian sebagai Ketua KPU Bukittinggi, dan pengangkatan ketua yang baru. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama