Misparizon Dt. Mamat Kayo Menjadi Pj. Wali Nagari Suayan

Misparizon Dt Mamat Kayo Dipercaya Menjadi Pj Wali Nagari Suayan.
Misparizon Dt Mamat Kayo Dipercaya Menjadi Pj Wali Nagari Suayan.

LIMAPULUH KOTA, MJ. Seiring berakhirnya masa jabatan Wali Nagari Suayan, Zetrizal Dt. Panduko Rajo, Bupati Irfendi Arbi mempercayakan Misparizon Dt. Mamat Kayo menjadi Pj Wali Nagari Suayan.

Dalam arahannya Irfendi Arbi mengingatkan jabatan tersebut adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta wali nagari yang baru dilantik itu melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang ada.

Irfendi berpesan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam mengambil keputusan dan kebijakan tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

“Tetap bina terus silaturrahmi dengan perangkat nagari, Kecamatan dan tokoh masyarakat setempat, Karena dengan silaturrahmi dan kebersamaan maka nagari Suayan yang kita cintai akan semakin maju” papar Irfendi.

“Bersama bamus tentukanlah program prioritas untuk membangun nagari ke depan, agar dalam menjalankan roda pemerintah senantiasa mendapat dukungan dan peran serta masyarakat”, tegas Irfendi

Terimakasih kepada wali Nagari lama Zetrizal Dt. Panduko Rajo dan Ibu atas pengabdiannya selama 6 tahun ini, semoga apa yang telah dikerjakan mendapat balasan oleh Allah SWT dan kepada Wali Nagari yang baru dilantik semoga amanah dan menjalankan tanggungjawab dengan ikhlas karena Allah” ujar Irfendi

Sementara itu Wali nagari lama Zetrizal Dt. Panduko Rajo mengucapkan terimakasih atas kepada Bupati Lima Puluh Kota atas bimbingannya. Ia juga mengungkapkan terimakasih kepada Camat Akabiluru serta wali nagari se kecamatan Akabiluru juga serta kerjasamanya selama ini.

Wali Nagari yang baru dilantik Misparizon Dt. Momat Kayo dalam salam perkenalannya mohon bimbingan kepada Bupati, Camat dan tokoh masyarakat serta niniak mamak dan tokoh masyarakat yang ada untuk tetap saling mengingatkan agar dalam memimpin tetap di dalam tupoksi dan wewenangnya.

Acara berlangsung di Aula Kantor wali nagari setempat. (*/humas)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama