Pansus I DPRD Padang Kunjungi Dinas PMPTSP DKI Jakarta


PADANG, MJ News. Saat berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 30 Januari 2020 Pansus I DPRD Kota Padang dibuat kagum dengan berbagai pelayanan di kantor Gedung Pelayanan Mall Publik lantai 5 di jalan Epicentrum Kuningan Nomor 22 Jakarta itu.

Kedatangan Pansus I DPRD Kota Padang Pembahasan tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata itu disambut Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Irwan Kurniawan Chaniago

Kurniawan Chaniago yang merupakan urang awak itu menyambut dengan hangat rombongan Pansus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.

Dari Kurniawan, rombongan dari Kota Padang ini mendapat penjelasan bahwa sumber daya yang ada dikantornya sudah punya teknologi Geo 3D Augmented Reality (AR) yang memuat peta spesial DKI.

Dikatakannya, Geo 3 Augmented Reality ini menjadi salah satu aplikasi yang menonjol di Jakarta Investment Center (JIC). JIC sendiri merupakan upaya pengembangan potensi ekonomi daerah dan investasi dengan memberikan kemudahan kepada para investor. Para investor dapat meng-invest melalui sistem satu pintu di JIC itu.

“Melalui, Geo 3, investor atau calon investor dapat melihat daerah mana di Jakarta ini yang memiliki potensi untuk dijadikan lahan investasi, selain itu bisa juga untuk mengurusi masalah perizinan dan sebagainya,” terang Kurniawan Chaniago.

Dijelaskannya, untuk fase pertama pengembangan Augmented Reality dilakukan di lokasi Kembangan dan Mega Kuningan.

Fitur ini kata Kurniawan Chaniago, dapat membuat aplikasi menjadi lebih real karena dapat menampilkan bangunan-bangunan 3D dan dapat memberikan informasi tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

“Untuk ke depannya ini akan terus dikembangkan hingga mencakup seluruh kawasan DKI Jakarta,” kata dia.

Menurut Kurniawan Chaniago, webapp ini dikembangkan dengan tujuan mempermudah pelayanan perizinan masyarakat yang memerlukan kejelasan lokasi dalam perizinannya, dalam hal ini meliputi zonasi/peruntukan, intensitas, dan informasi visual existing (hi-res aerial imagery, 360 VR dsb) sehingga pemilik/calon pemilik lahan bisa optimal memanfaatkan hak nya dengan tetap taat pada peraturan yang berlaku.

Setelah itu kata dia, akan mendapatkan izin yang dibutuhkan secara online dengan lebih cepat mudah dan valid, disertai visual consultant untuk masyarakat berkonsultasi (humanize the system).

“Aplikasi ini juga sekaligus berusaha mewujudkan keterbukaan informasi dan awareness kepada masyarakat yang concern akan data dan informasi ketataruangan, pembangunan gedung, serta data dan informasi lain yang dimiliki oleh instansi di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya lebih lanjut.

Dikatakan, Geo 3D AR ini bisa dilihat diantaranya zona perizinan (RDTR), peta areal dan mapping 3D untuk proyeksi pembangunan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan Pansus I DPRD Kota Padang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta itu.

Data, teknologi, dan informasi yang ada di web ini sedang dan akan terus disempurnakan dan diupdate, namun secara sistem sudah terbentuk alur yang seragam sehingga ke depannya informasi akan lebih terintegrasi, terupdate, lebih akurat dan lebih teliti, serta lebih lengkap seiring dengan bertambahnya instansi-instansi yang ikut berkontribusi melengkapi data di One Map Policy tupoksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan aplikasi Geo 3D Augmented Reality ini.

Pemakaian data dan informasi dari aplikasi ini sebagai dokumen perizinan dan dokumen resmi lainnya, fitur verifikasi lokasi terupdate/on demand di aplikasi ini diharapkan dapat membantu proses tersebut dan sudah bisa diujicoba di beberapa kecamatan.

Sebagai terobosan baru di bidang pelayanan perizinan diharapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk ikut mengkoreksi, melengkapi dan menyempurnakan sistem ini.

Syafrial Kani berharap kepada DPMPTSP DKI bisa berbagi ilmu untuk pengayaan dalam rangka pembahasan oleh pansus nantinya.

Sementara itu Ketua Pansus I Azwar Siry memperkenalkan seluruh rombongan Pansus dan mengharapkan masukan secara spesifik.

Ikut mendampingi kunjungan kerja Pansus 1 DPRD Kota Padang, Kepala DPMPTSP Kota Padang Corrie Saydan, Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Kadis Pariwisata dan Kepala Bagian Kesra Setdako Padang.


ANEKA JENIS PERIZINAN

Banyak sekali jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia dan salah satunya adalah usaha di Bidang Pariwisata Menurut Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Irwan Kurniawan Chaniago jenis-jenis Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta adalah ; Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta di Bidang Perjalanan : Biro Perjalanan Wisata, Cabang Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan Sales Counter/Gerai Jual.

Kemudian Usaha Jasa Pariwisata : Konsultan Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan Informasi Pariwisata.

Lalu Akomodasi : Hotel Bintang, Service Apartmen dan Hotel Melati. Rekreasi dan Hiburan : Klab Malam, Diskotek, Musik Hidup/Karaoke, Spa/Massage, Bioskop, Bola Gelinding/Bowling, Bola Sodok/Billiard, Seluncur, Permainan Ketangkasan Manual/Elektronik/Mekanik, Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani, Padang Golf dan Arena Latihan Golf, Salon/Pangkas Rambut, Gelanggang Renang, Taman Rekreasi/Taman Margasatwa, Kolam Pemancingan dan Pertunjukan Temporer.

Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta Penyedian Makanan dan Minuman : Restoran, Bar, Kedai Kopi, Pusat Jajan, Jasa Boga, Bakery dan sejenisnya.

Dikatakan, ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha PariwisataUndang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama