Penentuan Hari Jadi Kabupaten Agam Dikaji Lebih Mendalam

Zulhendri saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra. (ist)

LUBUK BASUNG, MJ News. Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, di aula DPRD, Senin (6/1). Turut dihadiri Ketua DPRD, Novi Irwan, Wakil Ketua, Irfan Amran, Sekdakab Agam, Martias Wanto, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD dan lainnya.

Fraksi Gerindra menyambut baik diajukannya Ranperda Hari Jadi Kabupaten Agam. Menentukan hari jadi sebuah daerah tentu ada peraturan yang mendasari lahir dan berdirinya suatu daerah.

Namun dalam khazanah nusantara khususnya di Minangkabau, sebuah daerah memiliki sejarahnya masing-masing. Bahkan penamaan daerah pun juga memiliki dasar-dasar historis, sosiologis dan filosofis tertentu.

Setiap daerah punya sejarah pembentukannya, mulai dari bakorong, bakampuang, bataratak badusun, banagari hingga baluhak. Untuk itu Fraksi Gerindra memahami pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tentang hari jadi ini, tentunya melakukan banyak kajian hingga memutuskan hari jadi Kabupaten Agam pada 29 Maret 1956.

“Jika kita berpegang pada tanggal yang telah diusulkan itu, maka Kabupaten Agam menjadi daerah yang sangat muda bila dibandingkan dengan daerah tetangga diantaranya Kota Bukittinggi,” ujar Zulhendri saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.

Dijelaskan, setelah melakukan diskusi dan kajian dalam rapat Fraksi Partai Gerindra terhadap Ranperda Hari Jadi Kabupaten Agam, maka fraksi ini memberikan beberapa pandangan, saran dan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk kelanjutan pembahasan berikutnya.

Berdasarkan hal ini, Fraksi Gerindra menyarankan pemerintah daerah hendaknya juga melakukan kajian sosiologis, filosofis dan historis tentang Kabupaten Agam, di samping kajian yuridis. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama