Antisipasi Corona, PBM Siswa di Padang Dipindahkan ke Rumah

Walikota Padang Mahyeldi didampingi Sekdako Amasrul memberikan penjelasan terkait belajar siswa yang dipindahkan dari sekolah ke rumah. (humas)

Padang, MJ News - Mengantisipasi peredaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Padang memindahkan proses belajar mengajar siswa sekolah di rumah masing-masing.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebut, pemindahan belajar mengajar siswa di rumah masing-masing dilakukan selama 14 hari ke depan, mulai Kamis (19/3/2020) sampai 1 April 2020.

“Belajar mengajar di rumah dilakukan mulai Kamis (19/3/2020). Keputusan ini kita ambil setelah dua kali 24 jam,” sebut Mahyeldi saat rapat dengan jajaran kerjanya di Posko BPBD Padang, Rabu (18/3/2020) sore.

Terkait dengan proses pemindahan belajar mengajar siswa ini, Walikota Padang mengeluarkan instruksi nomor 421.2002/DIKDAS-03/2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Instruksi yang ditandatangani Mahyeldi tertanggal 18 Maret 2020 itu ditujukan kepada Kepala SMP, Kepala MTS, Kepala SD, Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Kepala Taman Kanak-kanak, Kepala PAUD (KB/SPS/TPA). Sekolah ini baik berstatus negeri maupun swasta se-kota Padang.

Mahyeldi menyebut, mulai Kamis (19/3/2020), seluruh siswa sekolah diwajibkan datang dulu ke sekolah masing-masing pada pukul 07.30 Wib. Setelah itu guru memberikan materi pelajaran untuk dikerjakan di rumah. Pukul 09.00 pulang ke rumah masing-masing.

Dalam instruksi yang memuat lima poin tersebut, disebutkan selama kegiatan belajar di rumah, tenaga pendidik/guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.

“Setelah mendapat materi pelajaran dari guru, siswa dibolehkan pulang dan belajar di rumah,” kata Mahyeldi.

Kemudian selama kegiatan belajar di rumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah (berkumpul ke tempat fasilitas umum atau keramaian).

Kepada orang tua pelajar/siswa diharapkan pula untuk memantau dan mendampingi selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan.

Walikota mengatakan pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orangtua akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal-hal yang sangat penting.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis membenarkan perintah Walikota Padang.

“Kami siap menyosialisasikan surat ini ke seluruh warga Padang,” kata Amrizal yang juga wartawan senior itu. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama