Bantu Pengusaha, Pemerintah Inggris Tanggung 80% Gaji Pekerja

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.

MJ News - Pemerintah Inggris menyatakan akan memberikan subsidi pada upah para pekerja. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi dampak virus corona di dunia bisnis dan menghindari PHK pada pekerja.

Mengutip laporan CNN, Senin (23/3/2020), Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan bahwa pemerintah akan membayarkan 80% gaji pekerja untuk tiga bulan ke depan.

Jumlah maksimalnya sekitar US$ 2.900 atau sekitar Rp 46,4 juta (kurs Rp 16.000), jumlah ini diambil dari nilai upah minimum di Inggris.

Sunak mengatakan langkah-langkah itu akan berlaku untuk semua perusahaan, besar atau kecil. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir dampak resesi yang disebut membayangi Inggris ketika aktivitas di seluruh ekonomi terhenti.

Sunak sempat mengatakan pemerintah Inggris tidak pernah memiliki program pada skala sebesar ini untuk membayar upah. Untuk itu pihaknya harus membangun sistemnya dari nol.

Pembayaran pertama bagi bantuan gaji karyawan ini akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan, dengan program sepenuhnya berjalan pada akhir April.

Direktur Jenderal Konfederasi Industri Inggris Carolyn Fairbairn mengatakan dunia usaha siap merespons kebijakan ini dengan bantuan dan tekad tetap menggerakkan perekonomian.

"Kebijakan ini menandai dimulainya perlawanan ekonomi Inggris. Upaya bersama yang tak tertandingi oleh perusahaan dan pemerintah untuk membantu negara kita keluar dari krisis ini dengan kerusakan seminimal mungkin," ungkap Fairbairn.

Sementara itu, CEO Masyarakat Produsen dan Pedagang Motor Inggris Mike Hawes mengatakan bahwa kebijakan ini bagaikan bantuan besar kepada perusahaan mobil di Inggris. Khususnya, untuk para pekerja dan keluarganya.

"Pasalnya, 99% dari industri otomotif Inggris telah berhenti," ungkap Hawes.

Langkah ini juga merupakan bagian dari paket penyelamatan untuk dunia bisnis di Inggris, termasuk keringanan pajak sebesar £ 30 miliar dan pinjaman tanpa bunga hingga 12 bulan untuk sektor ritel, perhotelan dan rekreasi. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama