Dana Penanganan Covid-19, APBD Sumbar akan Digeser

Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi.

PADANG, MJ News - DPRD dan Pemprov Sumbar sepakat untuk segera menambah alokasi dana untuk penanganan Covid-19. Sejumlah anggaran pada APBD 2020 akan digeser.

Berkemungkinan besar, alokasi dana perjalanan dinas dan program-program lain yang tak mendesak, akan dipangkas. Kebutuhan dana diperkirakan miliaran rupiah.

Hal tersebut dibahas DPRD, gubernur, wakil gubernur, Forkopimda dan gugus tugas penanganan Covid-19 saat rapat gabungan di DPRD Sumbar, Selasa (24/3/2020).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan sejumlah anggota dewan dalam rapat tersebut menilai penanganan Covid-19 di Sumbar memang membutuhkan alokasi dana yang tak sedikit. Apalagi ini mengingat dana darurat yang biasanya telah dianggarkan pada APBD tiap tahunnya pun telah dipakai. Anggaran ini biasanya dipakai untuk penanganan bencana yang tak terduga.

“DPRD tentu saja sepakat, memang harus ada pergeseran susunan anggaran pada APBD Tahun 2020. Kita tentu butuh dana yang tak sedikit. Dana darurat saja tak cukup,” ujar Supardi.

Dia mengatakan, sebelum gubernur dan wakil gubernur menyampaikan ide terkait pergeseran sejumlah anggaran pada APBD tersebut, DPRD juga telah memikirkan hal yang sama. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

“Kita butuh dana besar terutama untuk pemenuhan terkait kebutuhan dan sarana prasarana medis,” ujar Supardi.

DPRD, lanjut Supardi, akan menyambut Pemprov untuk segera melakukan pembahasan pergeseran anggaran ini secara bersama-sama.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengatakan saat ini Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar telah ditugasi untuk mengurus kemungkinan anggaran mana saja yang bisa dipangkas dan digeser untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar.

“Bisa jadi banyak dana perjalanan dinas yang akan dipangkas dan digeser untuk penanganan Covid-19. Termasuk pula anggaran untuk program yang tak begitu mendesak,” ujarnya.

Telah Diinstruksikan

Gubernur mengatakan DPRD tentu bisa menyetujui dan menyepakati perlu adanya segera pembahasan pemangkasan dan pergeseran anggaran ini. Apalagi masalah ini telah pula diintruksikan dan disarankan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan kementerian keuangan (Kemenkeu).

“Seluruh gubernur dan presiden telah melakukan teleconference. Salah satunya terkait hal ini,” ujarnya.

Gubernur mengatakan memang penanganan Covid-19 membutuhkan banyak anggaran. Terutama untuk peralatas serta sarana dan prasarana medis. Dia mencontohkan salah satunya untuk alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis yang akan kontak dengan pasien. APD sangat diperlukan tapi harganya sangatlah tinggi. Selain itu ada pula alat berupa media untuk membawa sampel dari pasien ke laboratoriom pengecekan positif atau negatif Covid-19, alat ini juga masih terbatas dimiliki walaupun rumah sakit Unand telah memiliki kemampuan untuk melakukan pengetesan. Rumah sakit unand membutuhkan media ini.

“Alat-alat medis yang dibutuhkan ini harganya sangat mahal. Selain juga susah didapat. Jika dipatok dengan harga pasar atau normal, sangat jauh lebih tinggi. Alhasil dana yang dibutuhkan sangat besar,” ujarnya.

Di lain sisi, gubernur juga mengatakan ada keraguan untuk membeli dan memesan alat tersebut karena waspada dinilai adanya penggelembungan harga (mark up) yang bisa berujung pada perkara hukum. Untuk itu gubernur, dalam rapat tersebut memohon pendampingan dari BPKP dan kejaksaan sehingga nanti tidak menjadi masalah hukum.

“Sekarang bisa saja dinilai tak masalah.Tapi setelah setahun lagi, ketika Covid-19 telah teratasi dan terlupakan bisa saja nanti menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Terkait hal ini, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir pada rapat hari itu menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar telah menyanggupi untuk Kejaksaan mendampingi Pemprov dalam penanganan Covid-19. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan ada masalah hukum di masa datang.

“Lakukan yang perlu. Kejaksaan akan mendukung selagi memang tidak ada niat untuk memperkaya diri,” ujar Kajati. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama