DPRD Padang Dukung Instruksi Walikota Cegah Corona

Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti.

Padang, MJ News - DPRD sangat mendukung dikeluarkannya Instruksi Walikota Nomor: 556.331/ Disparbud / 2020, yang ditetapkan 22 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Operasional Industri Pariwisata serta Tempat-tempat Keramaian.

“Kita dari DPRD Padang sangat mendukung sekali gerakan cepat untuk pengamanan yang diambil Walikota. Masalah wabah Corona Virus Disease (Covid -19) saat ini adalah merupakan masalah kita semua tentunya,” Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti dari Fraksi Gerindra kemarin di Padang.

Hal ini juga mengingat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan dan dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Padang.

Diketahui melalui Instruksi Walikota Nomor: 556.331/ Disparbud / 2020, menginstruksikan untuk menutup usaha hiburan dan rekreasi yakni pada klub malam, area permainan anak, diskotik, billiard, pub /live music, kolam renang /water Boom, karaoke, bar/rumah minum, SPA/Same Par Aqua, griya pijat, game online/ warnet, bioskop selama 14 hari terhitung sejak 22 Maret s/d 4 April 2020. Selama penutupan berlangsung tidak boleh menerima tamu, customer atau pelanggan.

Selanjutnya, pengamanan itu salah satunya adalah tugasnya Satpol PP. Berharap Satpol PP dapat tegas dengan tupoksinya. Menjalankan tugasnya dengan tegas menindak kalau ada yang masih membandel tidak mau mengikuti apa yang diintruksikan walikota.

Kepada Satpol PP agar dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan lainnya seperti pihak kepolisian dan TNI. Seluruh jajaran aparat keamanan diminta untuk memantau dan memastikan pelaku usaha pariwisata dan hiburan tempat keramaian di Padang mematuhi instruksi Walikota.

“Para pelaku usaha kita harapkan sebagaima tertera dalam isi surat instruksi Walikota tersebut untuk dapat mengikutinya,” pungkas Elly. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama