Komisi II DPRD Kota Padang Tinjau Kendala Perluasan Pelabuhan Teluk Bayur


PADANG, MJ News - Rencana perluasan pembangunan pelabuhan Teluk Bayur tahap II sedikit mengalami “riak-riak kecil”. Masyarakat daerah setempat melayangkan surat ke DPRD Kota Padang mengenai penggantian bangunan yang terkena perluasan pembangunan pelabuhan itu yang belum tuntas hingga saat ini.


Merespon keluhan masyarakat itu Komisi II DPRD Kota Padang Yandri melakukan kunjungan lapangan ke Pelindo II dan lokasi lahan pembebasan tanah perluasan pelabuhan tersebut, pada Jumat 28 Februari 2020.

Ketua Komisi II bersama anggotanya Surya Jufri, Bobby Rustam, Waruwu, Muharlion, Irawati Meuraksa, Muzni Zen, Edmon dan Dasman. Disamping itu juga hadir Kabag Tata Pemerintahan yang masih ditempati oleh Rachmadeny Dewi Putri, Camat Padang Selatan.

Yandri mengatakan, kedatangan anggota dewan ke lokasi tersebut adalah untuk lebih banyak mendengar sebagai upaya menggali apa masalahnya, jelas Ketua Komisi II Yandri.

“Apa pasal yang terjadi dengan pembangunan di Padang, ini jadi pertanyaan besar kami,” katanya.

Dari kunjungan itu didapat informasi bahwa salah satu rumah yang juga tokoh masyarakat setempat minta ganti rugi cukup besar dan dinilai Tim Appraisal dua kali lipat dari aturan semestinya.

Ia mengkritik terminologi ganti rugi menjadi ganti untung bagi masyarakat yang lahannya terpakai untuk pembangunan perluasan Pelindo II.

Dikatakannya, ini bisa jadi pisau bermata dua, karena kesannya orang jadi mencari untung di balik pergantian kerugian secara wajar.


“Dalam prinsip apa pun kalau ada penggantian dilarang mencari untung dan harus dengan nilai yang wajar. Sebagian masyarakat menilai kalau persoalannya hanya soal uang bisa dibicarakan karena urusannya bukan tumpah darah apalagi ini demi kebaikan bangsa. Oleh sebab itu, pihak wakil rakyat ingin mendengar dan menampung aspirasi semua pihak agar ada solusi bersama terkait pembangunan perluasan pelabuhan,” kata Yandri.

Berlarutnya proses penggantian lahan masyarakat yang terkena pembangunan tersebut karena persoalan appraisal yang mematok harga terlalu rendah. Padahal sebelumnya presiden, menteri dan gubernur sudah menyatakan akan diberikan ganti rugi yang layak dan wajar. Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan penilaian tersendiri.

Perwakilan Pelindo II menjelaskan pada Komisi DPRD Kota Padang mengenai prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, jelasnya.

Dikatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan antara lain perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Ia menjelaskan, dalam pengadaan tanah, BPN bertugas di satuan tugas (satgas) A yaitu pengukuran dan satgas B yaitu yuridis. Masing-masing satgas memiliki fungsi berbeda. Tugas Satgas A berkaitan dengan informasi fisik bidang tanah yaitu pengukuran.

"Tugas satgas B berkaitan dengan aspek informasi yuridis bidang tanah (alas hak, dan lain-lain) termasuk tanaman tumbuh, dan lain-lain," ucap salah seorang Tim Appraisal.

Setelah data terkumpul, maka akan langsung diserahkan ke instansi yang memerlukan pengadaan tanah.


"Data yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada Tim Appraisal (penilai) Independen yang ditunjuk oleh si pemilik proyek pengadaan tanah, untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah," terangnya.

Penilai pertanahan tersebut katanya, merupakan perorangan yang secara independen dan profesional mendapatkan izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan.

Selain itu, penilai pertanahan juga harus mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai atau harga objek pengadaan tanah.

Kemudian penetapan harga atau nilai tanah dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian yang diberikan. (adv)








Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama