Kasubag Humas DPRD Padang Kunjungi Dewan Pers


PADANG, MJ News - Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang berkunjung ke Dewan Pers dan Humas DPRD DKI Jakarta bersama stafnya terhitung tanggal 23 sampai dengan 26 Februari 2020. Pada kunjungan pertama ke Humas DPRD DKI Jakarta diterima oleh Kasubag Ranperda Nur Achmad diruangkerjanya Senin (24/2/2020).

Menurut Elfauzi, dalam upaya meningkatkan optimaisasi tugas dan fungsi Setwan sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan keuangan perlu peningkatan kemampuan individu demi terciptanya supporting tri fungsi DPRD tentang peran Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang dalam memenuhi kebutuhan informasi publik.

Berkunjung ke Humas DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan tata cara pembuatan videografi, videografi, fotografi dan penulisan jurnalistik kehumasan melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir seyugyanya menjadi prioritas dari setiap pucuk pimpinan organisasi pemerintahan, jelas Nur Achmad yang sebelumnya Kasubag Humas dan Publikasi DPRD DKI Jakarta.

Kegiatan kehumasan yang bersentuhan langsung dengan perubahan teknologi harus melakukan peningkatan kemampuan dan kapaaitas seperti pembuatan berita, foto, video, komunikasi antar lembaga dan media informasi, ulasnya.

Praktisi humas dan pihak yang terlibat langsung maupun tidak, dituntut mampu beradaptasi dengan mentransformasikan diri dalam paradigma baru komunikasi pemerintah, jelas Nur Achmad. Pertemuan hari kedua ke Dewan Pers diterima oleh Deritawati, Kabag Adm Pengembangan Pers.

Rita berfokus pada pentingnya pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers. Pasalnya, saat ini sejumlah media belum terdaftar secara resmi di dewan pers.

Rita menyebutkan, Dewan Pers membuat standar aturan bagi perusahaan media agar melaksanakan tugasnya dengan profesional. Standar aturan yang patut dipenuhi oleh media, kata Rita, memiliki badan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki sistem penggajian yang jelas, standar upah yang sesuai bagi karyawan, serta pemimpin redaksi telah melaksanakan Uji Kompetensi Jurnalis.

“Selain itu, menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi memudahkan pemerintah untuk mengecek aliran dana, jika di kemudian hari diminta pertanggungjawabannya,” sambungnya.

Untuk itu, Rita mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerja sama dengan media yang telah terverifikasi. “Kalau Pemda ingin mendapat output yang bagus, sebaiknya melaksanakan kerja sama dengan media yang profesional. Yang punya standar perusahaan bagus dan jurnalisnya bagus,” jelasnya.

Media yang terverifikasi wajib melaksanakan aturan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2002 bagi media penyiaran, serta 11 aturan kode etik jurnalistik di antaranya wajib untuk independen, akurat, berimbang, tidak bertindak buruk, dan professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Untuk memudahkan Pemerintah Daerah mengetahui daftar media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, Rita mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran secara berkala kepada Pemda. “Sekaligus untuk medorong media mendaftarkan memverifikasi media mereka,” tutupnya.

Jika ada hal yang menyimpang dalam kerjasama serta tidak mengacu pada aturan yang disyaratkan UU kemudian ada temuan oleh BPK maka dana yang telah dikeluarkan harus dikembalikan ke-kas negara seperti yang terjadi di Bengkulu belum lama ini nilainya mencapai 2 milyar rupiah,” ungkapnya.

“Ada beberapa kasus, pasang iklan di media yang tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP, terbit tidak teratur, jadi temuan. Artinya, Pemda harus mengembalikan uangnya,” katanya.

Memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebaimana dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak/dapat dijadikan mitra kerja. Dewan Pers membuat standar aturan bagi perusahaan media agar melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Standar aturan yang patut dipenuhi oleh media, katanya adalah memiliki badan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki sistem penggajian yang jelas, standar upah yang sesuai bagi karyawan, serta pemimpin redaksi telah melaksanakan Uji Kompetensi Jurnalis.

Menambah wawasan tentang media dan Dewan Pers, apa yang disampaikan menjadikan kami lebih mantap dalam menjalin kerjasama dengan media mana saja yang layak diajak bekerjsama,” katanya.

Ia juga mengaku organisasi profesi wartawan dan organisasi pers yang ada di Sumbar sangat membantu dalam menentukan mana wartawan dan media yang selama ini memang layak diajak kerjasama.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama