Pengusaha Pastikan Tak Ada Kartel Saat Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dibebaskan


JAKARTA, MJ News - Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Mulyadi, menilai tepat kebijakan pemerintah terkait dengan pembebasan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bombai. Sebab, dengan dibebaskannya izin impor tersebut diyakini akan mampu menekan tingginya harga kedua komoditas tersebut.

"Pertama kami menilainya (kebijakan) itu sangat mengapresiasi. Kami apresiasi pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dalam situasi menjelang bulan puasa dan kondisi Indonesia yang tidak stabil ini impor bawang putih dan bombai kuotanya dibebaskan," kata Mulyadi kepada merdeka.com, Senin (23/3/2020).

Mulyadi mengatakan dengan kebijakan baru ini para importir menjamin, pertama, harga akan stabil. Kemudian kedua juga tidak ada kartel ataupun penimbun yang kerap membuat melambungnya harga pada kedua komoditas tersebut. "Kenapa? Karena semua orang bisa mengakses itu, kami akan buktikan itu," imbuh dia.

Dia menambahkan, selama ini izin diberikan pemerintah terbilang rumit. Sebab, sebelum pelaku usaha mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) meski wajib memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dari Kementerian Pertanian. Setelah itu, maka Kementerian Perdagangan lah yang akan menentukan kouta izin impor tersebut.

"Persoalannya mana yang jadi masalah kalau kuotanya itu menggunakan sistem seperti sekarang. Harus persyaratan ini itu kalau tidak melakukan persyaratan ini tidak bisa impor. Ini malah menciptakan kartel, potensi korupsinya besar sekali karena berbicara tentang perizinan kan. Izin itu potensinya besar. Tapi dengan bebas kouta kami yakin akan baik," jelas dia seperti ditulis merdeka.com.

Lebih dari 200 Izin Impor Pelaku Usaha Tertahan

Sejauh ini, lanjut Mulyadi, ada sekitar 200 lebih pelaku usaha yang tertahan izin impornya. Hal itu dikarenakan proses perizinan di dalam RIPH Kementerian Pertanian tersendat. Dari ratusan yang mengajukan RIPH, yang lolos hanya ada sekitar belasan yang kemudian dilanjutkan prosesnya di Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan SPI.

"Waktunya berapa proses izin ini? kalau lazimnya tidak sampai seminggu tetapi faktanya ya lama. Dan saya sampaikan hanya sekitar 15 pelaku usaha yang dapatkan RIPH dari ratusan pelaku usaha importir mengajukan RIPH. Sehingga kami menilai tepatlah dibuka bebas kouta ini. Yasudah ayok impor semua pelaku usaha dalam negeri gak usah berbelit belit kita bersaing secara sehat biar hukum pasar nanti yang menentukan," jelas dia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor bagi komoditas bawang putih dan bombai pada Rabu (18/3/2020). Ini dilakukan guna mengantisipasi harga kedua bahan pokok tersebut yang melonjak tajam selama penyebaran virus corona atau covid-19.

Relaksasi impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama