Peserta Didik Dirumahkan, Guru Tetap ke Sekolah


  • Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19 di Padang

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.

Padang, MJ News - Setelah dikeluarkan surat edaran Walikota Padang dengan nomor 421.2002/Dikdas-3 2020 terkait proses belajar mengajar tanpa tatap muka, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 hanya berlaku untuk peserta didik.
Sementara untuk para guru, masih normal seperti biasa. Dimana seluruh guru di pendidikan dasar kebanyakan aparatur sipil negara (ASN).

“Para guru seperti biasa ke sekolah sesuai dengan regulasi UU ASN. Jadi yang dirumahkan baru peserta didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Habibul Fuadi, Kamis (19/3/2020).

Habibul mengatakan, dalam surat edaran tersebut sudah jelas, dimana seluruh peserta didik di bawah kepengawasan Dinas Pendidikan, dialihkan proses belajarnya di rumah.

“Jadi para guru harus tetap ke sekolah untuk mengambil absen,” ujar Habibul Fuadi.

Habibul mengatakan, pihaknya nanti juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, terkait merumahkan seluruh guru.

“Kita nanti akan rapat, untuk saat ini belum ada para guru dirumahkan,” kata dia.

Dikatakan, untuk proses belajar mengajar yang dipindahkan ke rumah, dengan membuat skema baru, agar guru memberikan tugas kepada siswanya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Walikota.

“Jadi nanti guru memberikan tugas untuk diselesaikan di rumah oleh peserta didik dan dikumpulkan saat proses belajar mengajar kembali dimulai di sekolah,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Mahyeldi Ansharullah mengumumkan kepada seluruh siswa, mulai dari TK, PAUD, SD, MI, SMP, MTS, TPA dan sederajat melaksanakan proses belajar di rumah hingga 14 hari ke depan. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama