Sembarang Lockdown, Bisa Dipenjara 1 Tahun


JAKARTA, MJ News - Undang-Undang Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat/menteri terkait. Bila ada kepala daerah main lockdown sendiri tanpa koordinasi pemerintah pusat, maka pidana menanti.

“Dalam pidana berlaku lex spesialis legi generalis, sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan,” kata pakar ilmu perundang-undangan, Dr. Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/3/2020).

Pasal 9 ayat 1 menyebutkan: “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.
Sedangkan Pasal 49 ayat 4 berbunyi: “Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri”.

“Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Apa ancaman pidana di Pasal 93 tersebut? Yaitu maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Berikut bunyinya: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipi dana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dikoordinasikan ke DPR

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut keputusan mengunci (me-lockdown) atau tidak Indonesia harus berdasarkan analisis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Azis mengatakan keputusan me-lockdown atau tidak juga harus dikoordinasikan dengan DPR.

“Kan pemerintah sudah menunjuk BNPB, Pak Mayjen Doni (Doni Munardo). Itu silakan Pak Doni untuk mengukur penyebaran maupun infeksinya dan segala macam,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Azis menuturkan analisis me-lockdown atau tidak nantinya dilaporkan Kepala BNPB kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Barulah kemudian disampaikan kepada DPR. “Nanti silakan Pak Doni untuk melaporkan itu kepada pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, dengan berkoordinasi juga dengan DPR untuk menetapkan lockdown atau tidaknya itu. Kita tunggu dulu laporan perkembangan dari Pak Doni,” sebut Azis dikutip detikcom.

Namun, Azis enggan memberikan penilaian soal apakah pemerintah perlu me-lockdown. Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar itu menjawab diplomatis saat diminta memberikan penilaian. “Kita tunggu, kita tunggu laporan dari Pak Doni sebagai BNPB,” ucap Azis.

Ia menjawab pertanyaan apakah penyebaran virus Corona di Indonesia saat ini mengharuskan pemerintah melakukan lockdown.

Melonjak Menjadi 172

Sementara itu, total kasus positif virus Corona (COVID-19) melonjak menjadi 172 orang. Untuk kasus yang meninggal dunia disebutkan masih sama, yaitu 5 orang.

“Terkait dengan data terakhir yang kita rilis adalah 134 orang confirmed positif dengan angka kematian 5 orang,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube, Selasa (17/3/2020).

Lantas, menurut Yuri—panggilan karibnya—ada penambahan kasus pada 15 Maret 2020 sebanyak 12 kasus. Data itu kembali diperbarui dan bertambah menjadi total 172 kasus positif.

“Tadi malam sudah saya cek lagi, ada penambahan kasus di data sore sampai dengan malam hari sebanyak 12 kasus sehingga sampai dengan tanggal 15 (Maret) menjadi 146 kasus,” kata Yuri.

“Kemudian tanggal 15 kita sudah himpun datanya dari pagi sampai dengan malam ada penambahan kasus baru lagi sebanyak 20 orang dari pemeriksaan spesimen yang dilaksanakan Badan Litbang Kesehatan dan ditambah lagi 6 orang dari spesimen yang diperiksa oleh Universitas Airlangga sehingga total saat ini 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5,” imbuhnya.

PMI Turunkan 3.000 relawan

Di lain pihak, Palang Merah Indonesia (PMI) turut aktif dalam membantu pemerintah guna menghadapi wabah virus Corona di seluruh Indonesia. Ketua PMI, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan ada 3.000 relawan yang diterjunkan dalam penanganan virus Corona tersebut.

“Relawan PMI ada 1,5 juta orang. Yang aktif turun untuk pembersihan langsung kira-kira 3.000 orang,” kata JK ditemui di Menara Kamar Dagang Indonesia, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

JK kemudian merinci sebaran para relawan yang diturunkan oleh PMI tersebut. Pulau Jawa dan Pulau Bali, kata JK, menjadi wilayah yang paling banyak diturunkan para relawan PMI. “(3.000 relawan) khususnya di Jawa dan Bali. Tapi di tempat lain juga ada. Tapi kan sekarang Corona episentrumnya ada di Jakarta,” jelas JK.

Lebih lanjut, JK mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan semua pihak, khususnya pemerintah dalam menangani virus Corona. Dia mengatakan pentingnya peningkatan peralatan kesehatan yang dimiliki pemerintah. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama