Tertibkan Pencurian Air, Perumda Air Minum Kota Padang Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kajari Padang, Ranu Subroto menandatangani nota kesepakatan bersama Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, Selasa (24/3/2020). (ist)

Padang, MJ News - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang libatkan pengacara negara untuk menertibkan pelanggan nakal. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding - MoU) antara Perumda Air Minum Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

MoU ditandatangani Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto di Ruang Rapat Lantai II Perumda Air Minum Padang, Selasa (24/3/2020) di ruang pertemuan perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu berisikan diantaranya, Perumda Air Minum Kota Padang akan melibatkan pengacara negara untuk penagihan bagi pelanggan yang menunggak. Selain itu, termasuk penertiban sambungan liar dan penertiban aset.

Kejaksaan Negeri Padang selaku pengacara negara, khusus Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu Perumda Air Minum Kota Padang. Baik dalam penagihan pelanggan menunggak, pencurian air dan penertiban aset.

“Kita memiliki kesepakatan bersama dengan Kejari Padang untuk kerjasama dalam sejumlah hal. Untuk itu kerjasama itu kami tuangkan dalam memorandum of understanding (MoU),”sebut Direktur Utama Peruda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal.

Dia berharap melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang akan dapat membantu Perumda Air Minum Kota Padang dalam hal penanganan sejumlah persoalan, terutama yang bisa berimplikasi hukum. Seperti pencurian air, Perumda Air Minum dapat membawa perbuatan tersebut pada ranah hukum.

Selain itu bagi pelanggan nakal, menunggak pembayaran berbulan-bulan. Sementara ketika diputuskan, disambungkan dengan sambungan liar. Hal itu juga akan dipertimbangkan untuk dibawa ke ranah hukum.

“Selama ini kita memang belum pernah membawa persoalan-persoalan dengan pelanggan pada ranah hukum. Namun, ke depan jika memang sudah merugikan perusahaan, sudah patut pula kita pertimbangkan. Untuk itu kita bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya.

Diakuinya, kerjasama antara Perumda Air Minum Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang bukan hal yang baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut ketika masih bernama PDAM Padang juga sudah menjalin kerjasama.

“Saya kira kerjasama dengan Kejaksaan itu sangat efektif untuk membantu kita. Selama ini sudah kita coba,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hendra Pebrizal berharap bisa terbantu dengan adanya kerjasama bersama Kejari tersebut. Termasuk dalam hal pengawasan dan tindakan-tindakan penguasaan aset Perumda Air Minum. Karena, ada beberapa aset yang secara hukum telah dikuasai oleh Perumda.

Apalagi selama ini Perumda Air Minum Kota Padang juga kesulitan menagih tunggakan air pada sambungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan melibatkan Kejaksaan, diharapkan kedepan tidak ada kesulitan itu lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 16/2004 Kejaksaan mempunyai tugas pokok sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jika Kejari sudah kerjasama dengan satu lembaga negara, dan ditunjuk melalui kuasa, status sebagai Jaksa Penuntun Umum gugur. Dalam arti, apabila dalam lembaga atau instansi ter sebut sudah menguasakan kepada Kejari.

“Dengan SKK tersebut bisa memperbaiki administrasi yang diperlukan guna mengamankan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Saat Perumda Air Minum mempercayakan bantuan hukum kepada Kejari, Ranu Subroto berjanji akan bekerja dengan teliti. Karena dalam hal bertindak setelah menerima SKK, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terkait persyaratan formil dan materil.

“Tujuannya ketika hanya bisa sebatas dilengkapi saja alhamdulillah. Jadi tidak perlu sampai ke pengadilan. Tetapi somasi 1, 2 tidak bisa tentu kita harus tetap melakukan gugatan. Dalam melakukan gugatan jangan sampai kita kalah. Karena posisi kita sebagai negara,” tegasnya.

Karena Ranu Subroto menegaskan, atas nama negara dan pemerintah memerlukan alat-alat bukti surat maupun dokumen lain yang mendukung terhadap hal yang ingin diambil alih tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ranu menegaskan kerjasama hanya sebatas penanganan perdata dan tata usaha negara, Kejari selaku pengacara negara. Namun, kerjasama tersebut tidak akan mengharuskan Kejari Padang menutup mata ketika terjadi kesalahan, atau tindak pidana khusus di perusahaan tersebut.

“Walaupun sudah MoU banyak permasalah yang tidak ingin diselesaikan, kita selesaikan dengan kertas merah. Jadi jangan sampai MoU ini hanya formalitas, karena kita siap mendampingi Perumda Air Minum,” tutupnya.

Bahkan, Ranu juga berjanji akan membantu penagihan pada pelanggan yang merupakan Aparat Penegak Hukun. Termasuk dari aparat Kejaksaan sendiri.

“Nanti dari APH akan kita tagih, apalagi dari Kejaksaan,”katanya.

Untuk diketahui pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang saat ini sudah mencapai 99 ribu sambungan. Dari jumlah itu, sesuai dengan tugasnya, sudah mencakupi sebanyak 80 persen dari warga Kota Padang.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan, Perumda Air Minum Kota Padang juga menyediakan sejumlah spot air siap minum. Air siap minum tersebut disediakan pada sejumlah fasilitas umum.(adv)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama