Tiga Tahapan Pilkada Ditunda, Kemendagri Koordinasi ke KPU


Jakarta, MJ News - Tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat dampak penyebaran virus Corona (Covid-19). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan itu.

“Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Minggu (22/3/2020).

“Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kastorius.

Ada arahan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang perlu dibahas. Terlebih lagi, kondisi saat ini masih dalam masa penyebaran virus Corona.

“Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020,” jelas Kastorius.

Kemendagri terus meninjau perkembangan terkini sampai bulan Juli 2020. Kalau sampai batas itu kondisi belum membaik, penundaan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan lewat perubahan Undang-undang dengan persetujuan DPR.

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada,” terang Kastorius.

“Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” jelasnya yang diwartakan detikcom.

KPU menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dinilai bijak Anggota Komisi II DPR RI Lestari Moerdijat menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 adalah keputusan yang bijak. Ia juga menilai langkah untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 merupakan solusi terbaik demi kepentingan rakyat banyak.

“Kalau saya setuju (ditunda), karena ini kan situasinya sementara ini masih belum kondusif ya,” kata Lestari.

Wakil ketua MPR dari fraksi Partai Nasdem itu juga menilai keputusan KPU tersebut tepat lantaran undang-undang membuka ruang untuk dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 120 dan 121 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak bisa dilakukan, bisa dilangsungkan pemilihan lanjutan. Saya rasa UU sendiri sudah memberi ruang bisa kita gunakan sebagai dasar itu,” jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga sudah mengimbau soal pembatasan jarak aman di masyarakat untuk memutus penyebaran Covid19. Putusan KPU dinilai juga mendukung hal tersebut.

“Pernyataan Presiden Jokowi tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 juga sesuai dengan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global. Apalagi sampai saat ini belum diketahui sampai kapan puncak pandemic ini terjadi.

“Jadi menurut saya memang sebaiknya kita mempersiapkan diri kita untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi di depan mata, yaitu pandemi corona ini,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan perihal kebijakan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, penundaan tersebut menyasar tiga jenis tahapan. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama