Awas, Ngelem Itu Berbahaya!

Awas, Ngelem Itu Berbahaya!

Bersama bergesernya zaman beragam pula cara orang ingin mendapatkan sensasi high atau mabuk. Kalau dulu untuk mendapatkan sensasi itu orang harus menegak minuman beralkohol, namun sekarang sensasi itu bisa didapatkan melalui ngelem.

Para orang tua seharusnya waspada dengan kata-kata ngelem yang bermakna ganda ! Sebab, ngelem bukan hanya bermakna menggunakan lem untuk menempelkan sesuatu benda, tapi di balik itu lebih bermakna inhalen.

Belakangan tradisi inhalen ini menjadi salah satu kenakalan remaja yang sering terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air, namun jarang disadari dan diketahui oleh orang tua. Inhalen adalah dimana seseorang menghirup uap dari zat pelarut (thinner cat), uap lem, atau zat lainnya yang dapat memberi sensasi high atau membuat mabuk.

Menurut praktisi kesehatan, Sri Dewi Hayani, inhalen sendiri adalah senyawa organik berupa gas pelarut yang mudah menguap. Senyawa ini, kata dia, biasa ditemukan dalam zat – zat yang mudah ditemukan anak-anak dan remaja, seperti ; lem acia aibon, pelarut cat, tip-ex, bensin, pernis, aseton dan lainnya.

“Inhalen mengandung bahan-bahan kimia yang bertindak sebagai depresan. Depresan memperlambat sistem syaraf pusat, mempengaruhi koordinasi gerakan anggota badan dan konsentrasi pikiran. Inhalen mempengaruhi otak dengan kecepatan dan kekuatan yang jauh lebih besar dari zat lain, hal ini dapat mengakibatkan kerusakan fisik dan mental yang tidak dapat disembuhkan,” katanya.

Ia menyebutkan, sama halnya dengan depresan lainnya, inhalen juga menyebabkan penggunanya dalam kondisi kecanduan. Ketika pemakaian inhalen berlanjut selama beberapa waktu, si pemakai akan mengalami reaksi toleransi terhadap inhalen.

“Hal ini berarti, si pemakai akan membutuhkan pemakaian inhalen yang semakin sering dan dengan jumlah yang lebih besar untuk mencapai efek yang diinginkan. Selain membahayakan diri sendiri, pengguna inhalen juga bisa membahayakan orang lain. Karena zat depresan ini, bisa menyebabkan seseorang bersifat agresif dan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain,” terang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang.

Wanita kelahiran Solok ini mengatakan, dalam dosis awal yang kecil inhalen dapat menginhibisi serta menyebabkan perasaan euphoria, kegembiraan, dan sensasi yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat berupa rasa ketakutan , ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak tak jelas, seperti menggumam, penurunan kecepatan bicara dan ataksia.

Celakanya, dengan harga yang cukup murah dan dijual secara bebas ini, kini produk yang mengandung inhalen tersebut menjadi salah satu narkotika dan obat bahan berbahaya (narkoba).

Inhalen atau yang sering disebut anak jalanan dengan istilah ngelem itu, kata Sri Dewi Hanyani, merupakan senyawa organic berupa gas dan pelarut yang mudah menguap. Oleh sebab itu, biasanya ada beberapa yang dilakukan dalam penggunaannya, antara lain sniffing (dihirup)

Cara penggunaan lainnya, kata dia menambahkan, adalah bagging, yaitu menghirup atau menghisap uap/asap dari zat yang telah disemprotkan atau ditampung ke dalam kantung plastik atau kantung kertas.

Lalu, huffing yaitu menghisap melalui bahan kain yang telah direndam ke dalam zat inhalen. Cara penggunaan lainnya adalah dengan menghisap dari balon yang telah diisi oksida nitrit, serta berbagai cara lainnya.

Sri Dewi Hayani membagi tips untuk mengenali beberapa ciri orang yang sedang mabuk lem tersebut. Menurutnya, tanda tanda-tanda pemakaian inhalen itu antara lainn ; mata merah, berkaca-kaca atau berair. Pengucapan kata-kata yang lambat, bergumam kental dan tidak jelas. Terlihat seperti orang mabuk, dan lainnya.

Efek yang ditimbulkan dari menghirup uap lem itu, kata Sri Dewi Hayani menambahkan, hampir mirip dengan jenis narkoba yang lain, yakni menyebabkan halusinasi, sensasi melayang-layang serta rasa tenang sesaat, meski kadang efeknya bisa bertahan hingga 5 jam sesudahnya.

“Efek lain yang bisa ditimbulkan dari kegiatan ngelem ini sendiri antara lain, tidak merasakan lapar meskipun sudah waktunya makan, karena ada penekanan sensor lapar di susunan saraf di otak,” katanya.

Sri Dewi Hayani menegaskan, karena uap solven tersebut bisa terakumulasi di jaringan tubuh, dalam jangka panjang jika terhirup terus menerus bisa memberikan efek jangka panjang. Di antaranya ; kerusakan otak (bervariasi, mulai dari cepat pikun, parkinson dan kesulitan mempelajari sesuatu).

Eek lainnya adalah, otot melemah, depresi, sakit kepala dan mimisan, kerusakan saraf yang memicu hilangnya kemampuan mencium bau dan mendengar suara, serta efek buruk lainnya.

Walikota Padang Bereaksi

Melihat makin maraknya generasi muda Kota Padang yang “terjerembab” sebagai “remaja ngelem”, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah mulai gerah. Baru-baru ini Mahyeldi mulai bertegas-tegas.

“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) Larangan Penyalahgunaan Fungsi Lem, agar tidak ada generasi muda yang terperosok menggunakan zat adiktif tersebut,” ujar Mahyeldi pada wartawan.

Mahyeldi mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait bahaya lem tersebut.

“Ternyata bahayanya sama dengan narkoba,” terangnya.

Kota Payakumbuh Sudah Dulu Punya Perda

Meski Kota Padang merupakan ibukotanya Provinsi Sumbar, namun soal urusan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal larangan penyalahgunaan fungsi lem, kota ini jauh tertinggal dai kota kecil bernama Payakumbuh.

Seperti diketahui Perda Payakumbuh tentang Larangan Penyalahgunaan Fungsi Lem telah dirancang pemerintah kota itu sejak 8 Juni 2015 dan disahkan DPRD setempat sejak 18 Oktober 2015. Fakta itu juga diketahui oleh Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah !

Kendati sedikit terlambat, namun Mahyeldi berjanji akan mengikuti jejak Kota Payakumbuh itu.

“Kota Payakumbuh telah memiliki dan menerapkan Perda tersebut dan Pemkot Padang akan berkoordinasi ke daerah itu untuk secepatnya bisa membuat dan menerapkan Perda yang sama di Padang,” kata Mahyeldi.

Semenjak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2015, tentang larangan penyalahgunaan fungsi lem itu diberlakukan, dikota itu mulai aturan yang tegas dan jelas. Artinya, jangan coba-coba menggunakan, menghirup dan mengisap lem yang mengandung zat adiktif atau menimbulkan efek memabukkan di Kota Payakumbuh !

Namun bagi yang tetap melalukannya, sanksinya cukup jelas, dapat pidana kurungan selama 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Tidak itu saja, masyarakat yang tinggal di Kota Payakumbuh dilarang menyediakan sarana atau prasarana untuk kegiatan menghirup dan mengisap lem. Namun bila terbukti menyediakan sarana-prasana dimaksud, orangnya bisa dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (Rangga)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama