Bila Tidak Diusut Tuntas, Kasus Hambalang UNP Bisa Ciderai Tridharma Perguruan Tinggi

Pembangunan gedung Labor UNP tampak dari belakang. (ist)

Kasus mangkraknya pembangunan gedung laboratorium olahraga Universitas Negeri Padang (UNP) yang terkesan beraroma korupsi jadi perhatian LSM dan pemerhati hukum. Sebab selain merugikan negara, tindakan tersebut bisa menciderai Tridharma Perguruan Tinggi. 

mjnews.id - Salah seorang pengamat dan praktisi hukum, Antoni Fahira, SH mengatakan, dugaan penyimpangan atau korupsi pada pembangunan gedung laboratorium olahraga UNP hendaknya segera diusut tuntas oleh penegak hukum dan jangan sampai kasus tersebut mencoreng nama perguruan tinggi sebagai tempat insan terpelajar yang mestinya bebas dari berbagai perilaku tercela termasuk korupsi.

Berkaca pada beberapa kasus terdahulu, lanjut Antoni, seperti Laporan Kompas (29/4/2012) menyebutkan Angelina Sondakh tersangkut korupsi di tujuh universitas. Sedangkan, Koran Sindo, (11/12/2014) menyebutkan sebanyak 10 profesor dan 200 doktor terjebak korupsi.

“Dua liputan media tersebut memiliki kesamaan yakni keterlibatan perguruan tinggi dalam korupsi. Kompas, menyoroti keterlibatan politisi senang dalam korupsi di perguruan tinggi. Politisi senayan menggiring dan mengawal proyek keperguruan tinggi dengan imbalan fee. Sedangkan, Sindo lebih menyoroti terjeratnya sejumlah doktor dan profesor dalam korupsi. Keterlibatan para doktor dan profesor dalam korupsi, paralel dengan ulasan Sindo (11/12/2014),” ungkapnya.

Antoni Fahira mengatakan, dalam pengamatannya, paling tidak ada enam cara korupsi di perguruan tinggi, yakn, Kickback dalam kontrak suplai konstruksi, menahan atau memperlambat persetujuan dan tandatangan yang diperlukan untuk memeras suap (hadiah, jasa, dan pembayaran segera), mengarahkan agar pembangunan dan pengadaan barang dikerjakan oleh dirinya sendiri, keluarga, dan temannya, mengharuskan pembayaran untuk pelayanan-pelayanan yang seharusnya diberikan gratis dan membuat beban biaya yang illegal, serta pembelokan pemakaian uang sumbangan masyarakat.

“Sebuah ironi, karena perguruan tinggi dengan Tri Dharmanya justru menjadi salah satu institusi yang menyalahgunakan uang rakyat. Perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan para agent of change dan mengabdi demi kepentingan rakyat justru menjadi lahan basah bagi suburnya tindak korupsi. Akibatnya adalah roh perguruan tinggi akan tercoreng di mata publik,” ujarnya.

Hasil Penyelidikan Lapangan Tim Ahli Kejari Padang Belum Keluar, Karena Ada MoU-kah? 

Sudah satu bulan tim ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melaksanakan penyelidikan lapangan ke Laboratorium Olahraga Universitas Negeri Padang (UNP), sekaligus mengambil beberapa sampel bahan bangunan yang dipakai untuk penyangga gedung tersebut. Namun hingga saat ini tanda-tanda hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan tim ahli ke gedung “hambalang” UNP tersebut tak muncul jua ke permukaan.

Apakah menunggu pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) selesai terlebih dahulu? Ataukah karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Padang yang dipimpin Kajari Ranu Subroto dengan Rektor UNP Prof Ganefri menjadi penyebab hasil kajian tim ahli tersebut hingga saat ini tidak keluar?

Hal itupun menjadi tanya besar bagi LSM, pemerhati hukum, civitas akademika UNP, maupun masyarakat umum, apa sebabnya hasil tim ahli tersebut belum juga keluar.

“Kenapa belum juga hasil penyelidikan lapangan oleh tim ahli yang didatangkan Kejari padang ke lokasi belum keluar. Apa karena adanya MoU antara kedua belah pihak? Atau menunggu Virus Corona reda dulu?,” Ucap Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS) St Syaril Amga, SH. MH ketika dihubungi penuh selidik.

Biasanya hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan tim ahli independen.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto melalui pesan WhatsApp, Ia memastikan kendati saat ini jalinan kerjasama dilakukan dengan UNP yang tertuang dalam MoU, namun penyelidikan kasus berjalan dengan profesional.

“Kita profesional, kalau ada oknum walaupun sudah MoU tetap kita tindak oknum yang salah gunakan kewenangan itu,” ucap Ranu dengan tegas kepada media.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Perry Ritonga mengatakan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim ahli dari Kejaksaan Negeri Padang dan tim independen belum keluar hasil auditnya terkait dugaan penyimpangan Laboratorium Olahraga UNP.

“Saat ini masih diperiksa oleh tim tersebut, belum keluar hasilnya,“ kata Perry Ritonga beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, saat ini kasus itu masih berjalan dan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kami terus mengumpulkan data-data terkait perkara ini,” ujarnya mengakhiri.

Terbongkarnya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Olahraga UNP berkat laporan masyarakat. Ini berawal, kecewanya Adi, nama pendek sang mandor yang mengawasi proyek tersebut. Sebab, kontraktor, PT Bangun Cipta Andalas Mandiri teganya memakan hak kuli bangunan yang kerja dari pagi hingga petang. Karena tidak dibayarnya gaji pekerja bangunan, tentu mereka merengsek dan mencari sang mandor yang bertanggungjawab terhadap proyek itu. Sementara, pihak kontraktor lepas tangan.

Sedangkan, kronologis gagalnya proyek pembangunan laborariun olahraga UNP tahun 2019 tersebut, pihak UNP melakukan perkerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor olahraga, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Univesitas, dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar lebih.

Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan masa kerja 180 hari, perkerjaan mulai terhitung pada 10 Januari 2019. Namun dalam perjalanan rupanya melebihi batas waktu 180 hari kerja. Bahkan sudah diberi tenggat waktu tidak juga selesai.

Ketika dilihat di lapangan, bangunan tersebut baru mencapai sekitar 62 persen. Dan diduga terdapat penyimpangan dimana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk itu, Kejaksaan langsung gerak cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kuat dugaan, proyek infrastruktur senilai Rp 16.522.360. 000 menjadi bancakan oknum pejabat, sehingga pelaksanaan pembangunan tak kunjung selesai.

Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi pun dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan. Sejumlah saksi sudah diperiksa yaitu, Wakil Rektor II UNP Prof Syahril, Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana.

Baru-baru ini, Kejari juga memanggil Kabag Umum, Suhardi dan Kasubag Keuangan UNP, Yudi Satria Pangasaro. (tim)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama