Begini Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Premi Asuransi


mjnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk perusahaan asuransi. Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan karena penyebaran corona (covid-19) di Indonesia.

Berdasarkan surat OJK yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Regulator memberikan sejumlah kebijakan countercyclical khususnya perusahaan perasuransian.

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sesuai dengan surat S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Ketiga, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah ini antara lain aset yang diperkenankan berbentuk investasi tertentu. Misalnya sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan surat berharga syariah.

Keempat, OJK juga mengatur pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru' dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.

Kelima, Perusahaan asuransi, reasuransi, reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis, peserta atau nasabah selama 4 bulan. Ini berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.

Keenam, aset-aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

"Penerapan kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tulis surat tersebut.

Nasabah Asuransi Boleh 'Libur' Bayar Premi

Selain relaksasi atau keringanan cicilan kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan stimulus kebijakan untuk industri asuransi nasional.

Berdasarkan surat OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi terkait kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi perusahaan perasuransian. Nasabah bisa mendapatkan keringanan dengan perpanjangan batas waktu pembayaran premi.

Surat juga menyebutkan, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.

"Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (4/3/2020).

Keringanan tersebut di atas hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020. OJK menyebut kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan asuransi, regulator dapat meminta perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Kebijakan countercyclical ini berlaku pada 30 Maret 2020. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama