Darurat Sipil Tidak Menyelesaikan Masalah


Oleh: H. Darizal Basir

Perkembangan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia yang semakin membahayakan dan belum terkendali dengan baik. Semakin hari perkembangannya semakin mengkhawatirkan.

Update resmi dari Pemerintah per 1 April 2020 pukul 15.32 menginformasikan bahwa ada 1.528 orang yang dinyatakan positif terjangkit covid-19. Sebanyak 81 orang dinyatakan sudah sembuh dan 136 orang meninggal dunia dengan persentase angka kematian sebesar 8,9 persen.

Media kompas.com pada 30 Maret 2020 merilis data yang dikumpulkan oleh John Hopkins University, Indonesia menempati peringkat kedua persentase kematian dari negara-negara yang terjangkit Covid-19 setelah Italia dengan persentase kematian 10,8 persen.

Dengan tingkat kematian yang semakin tinggi dan tingkat kesembuhan yang masih rendah bila dibanding dengan negara-negara lain yang terpapar, merupakan situasi yang memprihatinkan kita semua. Berbagai kebijakan yang diambil belum mampu mengendalikan wabah ini.

Pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jika kebijakan ini dianggap tidak memadai, pemerintah membuka opsi pemberlakuan darurat sipil.

Rencana pemberlakuan keadaan darurat sipil ini tidak tepat dilaksanakan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UndangUndang No. 74 tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyebutkan bahwa Presiden/Panglima Perang dapat menyatakan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer apabila:

1. Keamanan dan ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga tidak dapat diatasi oleh alatalat perlengkapan secara biasa.

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Kita tidak sedang menghadapi pemberontakan, tidak sedang menghadapi huru hara nasional dan tidak dalam keadaan bahaya yang mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang sedang dihadapi adalah wabah. Wabah ini adalah musuh bersama. Musuh negara, musuh pemerintah dan terutama musuh masyarakat.

Pemberlakuan keadaan darurat sipil tidak akan menyelesaikan masalah justru dikhawatirkan memicu keresahan dan situasi yang tidak pasti di masyarakat. Yang harus dilakukan Pemerintah Pusat adalah mengambil langkah-langkah yang berani, strategis, cepat dan tepat dalam mengendalikan keadaan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, antara lain sebagai berikut;

1. Melakukan karantina pintu masuk untuk bandara-bandara internasional dan pelabuhan laut yang digunakan untuk bongkar muat orang maupun barang antar negara.

2. Menetapkan karantina wilayah untuk wilayah-wilayah yang perkembangan virus ini meluas. Karantina wilayah merupakan langkah penanganan wabah.

Karantina harus disertai dengan jaminan pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dikarantina. Untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ini tentu pemerintah membutuhkan anggaran/pembiayaan besar.

Untuk itu pemerintah dapat menempuh langkah sebagai berikut:

a. Menunda berbagai program infrastruktur baik untuk skala nasional maupun daerah yang tidak urgen dan belum mendesak seperti pemindahan ibukota negara dan mengalihkan anggarannya untuk penanganan wabah Covid-19.

Langkah ini dapat diambil sebagaimana penundaan Pilkada serentak 2020 dengan mengalihkan anggaran Pilkada untuk penanganan wabah Covid19. Demikian juga dengan diterbitkannya Inpres No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran sera pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepaan penangan Covid-19. Ketersediaan anggaran yang memadai untuk penanganan wabah ini harus menjadi prioritas utama saat ini.

b. Mendorong para dermawan, orang-orang kaya di Republik Indonesia untuk bersama-sama terlibat bahu membahu untuk ikut serta membantu penanganan wabah ini.

c. Menyiapkan rencana cadangan jika anggaran yang tersedia belum memadai dengan meminta bantuan ke lembaga keuangan internasional yang bersifat tidak mengikat.

Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini. Kita semua yakin dan percaya bahwa wabah ini akan berakhir. Tidak ada cara lain kecuali kita hadapi bersama-sama wabah ini dengan semangat kebersamaan.
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan memberikan ujian/musibah kepada seseorang atau kaum di luar kemampuan hamba atau kaumNya. Dan, di balik semua kesulitan pasti ada kemudahan. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama