Guspardi Gaus Menilai Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Membingungkan


mjnews.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo, 31 Maret 2020. Namun Keppres ini dinilai membingungkan dalam implementasinya oleh provinsi dan kabupaten/kota.

“Membingungkan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk mengeksekusinya di lapangan. Sebab, dalam Keppres ini, disebutkan pelaksanaannya sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu UU nomor 6/2018 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Bagaimana teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP ini yang hingga kini belum ada,” kata Anggota DPR dari Fraksi PAN, H. Guspardi Gaus, Rabu (1/3/2020) di Padang.

Menurut Guspardi, kebijakan yang diambil Presiden itu, memperlihatkan masukan dari para pembantunya, tidak matang dengan mempertimbangan berbagai aspek dan regulasi yang ada. Harusnya para pembantu presiden, harus memberikan masukan yang paripurna kepada Presiden sehingga kebijakan yang dilahirkan itu, menjadi solusi terbaik.

Bahkan sehari sebelum Keppres itu dilahirkan, Presiden Jokowi dalam menyikapi perkembangan wabah corona yang kian meluas, melalui rapat kabinet terbatas, Senin (30/3/2020), menetapkan pembatasan sosial berskala besar disertai dengan status darurat sipil. Namun tak lama kebijakan ini menimbulkan banyak kontra.

Kalangan DPR menilai penetapan status darurat sipil dinilai kurang tepat. Ada beberapa alasan antara lain, dasar hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya dimana kelahiran Perppu ini sendiri lahir dimasa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal.

Kemudian, Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah, karena itu jika Perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

“Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya, bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang dihadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya,” terang Gus pardi.

Mantan dosen Fakultas Syariah IAIN (sekarang UIN) Imam Bonjol ini meminta dalam situasi saat ini, pemerintah harus segera mengambil kebijakan matang dan paripurna untuk mencegah penyebaran virus Corona yang kini kian meluas.

“Kita minta kepada Presiden memberlakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karena dengan aturan ini, masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Ini adalah kunci dari keberhasilan physical distancing (jaga jarak). Padahal pemerintah berkali-kali mengatakan, kunci memutus rantai penyebaran virus Corona adalah jaga jarak,”sebut tokoh Muhammadiyah Sumbar ini.

Namun mengimplementasi kebijakan tersebut, pemerintah harus segera terbitkan PP yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis dan operasional. Dengan ketentuan ini, tentu pemprov dan pemkab/kota dalam melindungi masyarakat dari terpapar virus Corona dapat menjadikannya sebagai acuan dalam mencegah penyebaran virus Corona.

“Semoga dengan berbagai upaya yang kita lakukan, virus Corona cepat berlalu di bumi NKRI ini,” sebut mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama