Hidayat: Jangan Ada Pasien Positif Covid-19 Diisolasi Mandiri

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat.

mjnews.id - DPRD Sumbar meminta pemerintah provinsi dan dinas terkait untuk memastikan semua pasien positif mengidap virus Covid-19 (corona) dikarantina atau diisolasi oleh pemerintah. Jangan ada pasien positif yang diisolasi mandiri (di rumah). Dengan demikian bisa dipastikan virus tersebut tidak menular ke orang lain.

Untuk diketahui, berdasarkan data resmi Pemprov Sumbar yang dilansir dari www.corona.sumbar prov.go.id hingga Rabu (1/4/2020) sore tercatat ada 12 pasien positif pengidap Covid-19. Dari 12 orang tersebut, sebanyak 4 pasien diisolasi dari rumah (isolasi mandiri). Sisanya 7 orang dikarantina oleh pemerintah (dirawat di rumah sakit) dan 1 orang telah meninggal dunia.

“Semua pasien yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 harus dikarantina oleh pemerintah, melalui rumah sakit atau dikarantina di tempat yang telah kita (pemerintahan Sumbar) sediakan. Kebijakan yang membiarkan mereka diisolasi mandiri di rumah itu tidak tepat,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, Rabu (1/4/2020).

Hidayat menilai justru seharusnya pasien yang dinyatakan positif tersebut dijemput dari rumahnya masing-masing lalu kemudian dikarantina oleh pemerintah.

“Maksudnya bukan jahat. Melainkan demi melindungi keluarga pasien positif itu agar tak tertular. Sekaligus melindungi orang-orang yang tinggal di lingkungan tersebut,” ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, sangat berbeda antara karantina oleh pemerintah dan karantina di rumah masing-masing. Pemerintah melalui petugas medis yang merawat tentu saja lebih tahu tata cara menangani pasien positif tersebut tanpa tertular. Sementara jika dirawat di rumah masing-masing, belum tentu tata cara tersebut dilakukan. Alhasil bisa jadi penghuni rumah yang awalnya tak mengidap Covid-19 menjadi tertular.

“Tidak pula bisa dipastikan apakah pasien itu memang tidak keluar dari rumah dan menularkan virus ke orang-orang lain,” ujarnya.

Gejala Dinas Kesehatan Tidak Serius

Hidayat menilai jika Dinkes memutuskan pasien positif boleh dirawat di rumah karena tidak memiliki gejala serius, maka itu pun tidak tepat. Apalagi pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan telah menegaskan pasien positif pengidap corona bisa menjadi pembawa virus yang kemudian ditularkan ke orang lain.

“Punya gejala atau tidak, jika sudah dinyatakan positif, maka karantina saja dulu oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui,gejala seperti demam tinggi, batuk dan suhu tubuh tinggi tidak selalu dimiliki oleh pasien positid Covid-19. Pasien yang memiliki daya tahan tubuh (imunitas) bisa tak memiliki gelaja tersebut.

Dia mengatakan, pemerintahan Sumbar sudah menyediakan tempat untuk karantina, diantaranya seperti asrama haji dan balai pelatihan. Awalnya, lanjut Hidayat, tempat-tempat ini awalnya diperuntukkan karantina orang dalam pantauan (ODP) yang berpotensi membawa virus karena baru mengunjungi daerah-daerah terjangkit.

“Tapi ODP ini telah diminimalisir karena kita sudah memberlakukan karantina terbatas. Jadi tempat-tempat itu seharusnya bisa digunakan untuk mengkarantina pasien positif yang tidak memiliki gejala serius,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Hidayat, sekarang jumlah pasien positif di Sumbar masih relatif sedikit, yakni 12 orang. Sehingga masih bisa dikarantina oleh pemerintah.

Hidayat menilai pandemi Covid-19 bukanlah hal yang main- main. Dampaknya sangat serius. Oleh karena itu, lanjut dia, semua peluang yang bisa mengakibatkan penambahan jumlah pasien terjangkit harus ditutup.

“Salah satunya dengan mengkarantina semua pasien positif. Ini hal yang serius,” tegasnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama