Jika Disetujui Kemenkes, Pekan Depan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Irwan Prayitno usai rapat melalui video jarak jauh bersama bupati/walikota se Sumatera Barat. (humas pemprov)

mjnews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya memutuskan untuk mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika status itu disetujui Kementerian Kesehatan, maka pekan depan, Selasa 21 April PSBB berlaku di Sumbar.

Hal itu disampaikan Gubernur Irwan Prayitno usai rapat melalui video jarak jauh bersama bupati/walikota se Sumbar, Rabu (15/4/2020) di Kantor Gubernur Sumbar.

Dijelaskannya, untuk mengajukan PSBB ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu di antaranya, berapa jumlah yang positif Covid-19 di Sumbar. Angka kematian akibat Covid-19. Kemudian dari persyaratan itu dibuat kajian untuk memberlakukan PSBB.

Menurutnya, Pemprov Sumbar berencana memberlakukan PSBB secara bertahap, yakni dengan mengusulkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi saja. Namun setelah dilakukan rapat, kemudian jika hanya dua daerah tersebut PSBB, maka tidak akan efektif. Untuk itu diperlukan penetapan PSBB berskala provinsi.

“Sehingga usulan PSBB di tingkat provinsi. Tim dari Unand melakukan kajian, akhirnya disimpulkan harus PSBB provinsi yang lebih efektif,” ujarnya.

Beranjak dari itu, pada rapat yang itu semua bu pati/walikota setuju. PSBB harus tingkat provinsi. Dengan keputusan itu, Gubernur Irwan Prayitno lang sung mengirim surat ke Kemenkes.

Karena kajian teknis sudah bisa selesai dalam satu hari. Sedangkan di Kemenkes hanya membutuhkan waktu satu hari. Apakah diterima PSBB atau tidak. Jika diterima maka, hanya dalam hitungan dua hari Pemprov Sumbar sudah menerima keputusan.

“Jadi paling tidak dengan persiapan-persiapan Selasa 21 April atau Rabu 22 April PSBB sudah berlaku di Sumbar,” ujarnya.

Dijelaskannya, persiapan pemerintah daerah menjalankan status PSBB itu cukup matang. Tim teknis terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar langsung menggelar rapat persiapan dengan tim kabupaten/kota. Tim itu bekerja sesuai dengan sektor yang terdampak.

Diperkirakan yang terdampak dari pemberlakuan PSBB di Sumbar nantinya, ada pembatasan penumpang kendaraan. Jika sebelumnya ada penumpang empat, batasnya menjadi dua. Angkutan umum maksimal hanya separuh muatan.

Begitu juga dengan pasar-pasar. Selain ada yang ditutup, jam bukanya juga akan dibatasi. Termasuk swalayan-swalayan, baik besar maupun kecil. Semuanya akan diatur operasionalnya.

Untuk pariwisata, juga akan ada permintaan penutupan opersional hotel. Tempat wisata, begitu juga dengan restoran dan kafe-kafe. Apalagi masih ada yang menyediakan permainan untuk anak-anak.

“Nanti kita sepakati bersama konsepnya dengan kabupaten/kota. Langkah-langkah yang dibuat,” ujarnya.

Irwan juga optimis, usulan penetapan PSBB untuk Provinsi Sumbar dapat disetujui. Karena sejumlah indikator syarat penetapan itu sudah terpenuhi oleh Sumbar. Apalagi Sumbar memiliki tradisi mudik orang Minangkabau disaat ramadhan dan lebaran.

“Berdasarkan data yang dimilik Pemprov Sumbar, kita sudah memenuhi syarat. Apalagi ada unsur, perantau secara budaya pulang kampung, puasa dan lebaran. Sekarang saja sudah 79 ribu, kita tidak melarang, tapi membatasi,” ujarnya.

Disampaikannya, usulan PSBB itu rencananya akan berlaku untuk selama dua minggu. Kemudian dievaluasi kembali. Jika memang sudah berhasil menekan penyebaran viru korona, maka status itu dicabut. Tapi jika masih belum berhenti, maka akan dipertimbangkan kembali.

Menurutnya, sejatinya Sumbar selama ini sudah 80 persen memberlakukukan PSBB. Hanya tinggal memberlakukan sejumlah perangkat hukum terkait protokol Covid-19 yang belum berjalan.

Karena satu bulan terakhir, Pemprov Sumbar sudah memberlakukan aturan terkait menekan angka penyebaran virus korona. Diantaranya memindahkan proses belajar mengajar siswa dari sekolah ke rumha. Meminta ibadah di masjid ke rumah. Begitu juga imbauan untuk bekerja dari rumah.

Termasuk, Pemprov Sumbar sudah memberlakukan pembatasan selektif. Yang menempatkan petugas di perbatasan untuk memeriksa kedatangan orang ke Sumbar.

Diakuinya kebijakan itu akan berdampak bagi perekonomian Sumbar. Untuk Pemprov Sumbar segera menyalurkan bantuan bagi warga. Termasuk bersama-sama dengan kabupaten/kota. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan disalurkan bantuan dari pusat, melalui Kementerian Sosial.

“Semua program kegiatan sudah habis di APBD, kita alihkan untuk penanganan covid-19. Setidaknya kita mengalokasikan Rp600 miliar,” katanya.

Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam kesempatan itu menyampaikan pemberlakukan teknis PSBB bupati/walikota, jangan sendiri-sendiri, tapi bersama-sama. Selain itu, ia juga meminta bupati/walikota nantinya benar-benar serius dan tegas.

“Jangan ada permainan, harus keras. Kalau kita mau, saya rasa harus seperti itu,”pintanya.

Dukungan DPRD Sumbar

Sementara itu, DPRD Sumbar mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Partai politik masing-masing yang ada di DPRD diharapkan bisa membantu meluluskan permohonan PSBB Sumbar ke pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar Irsyad menilai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang selama ini diterapkan terbukti tidak efektif. Sehingga perlu cara yang lebih baik, salah satunya PSBB. Oleh karena itu DPRD mendukung langkah gubernur untuk mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.

Menurut dia, solusi yang tepat saat ini adalah PSBB. Aktivitas masyarakat untuk sementara harus dibatasi dan mobilitas keluar masuk daerah harus ditutup. Agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa berjalan maksimal.

“Untuk memutus mata rantai virus ini harus dibatasi. Semakin tinggi mobilitas orang maka virus akan semakin berpotensi menyebar lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menilai DPRD juga harus mengerahkan upaya dengan optimal demi pemerintah pusat menerima permohonan PSBB Sumatera Barat.

“Anggota dewan bisa meminta partai politik masing-masing mengajukan dukungan untuk permohonan PSBB ini, bisa melalui partai politik di pusat dan juga melalui anggota DPR RI,” ujarnya.

Menurut Hidayat, Gerindra Sumbar telah melakukan upaya ini. Sehingga dia berharap partai politik lain juga melakukan hal yang sama.

“Mungkin ada partai politik lain yang sudah, ada yang belum. mari kita bersama-sama berupaya untuk meluluskan PSBB untuk Sumbar ini,” ujarnya.

Hidayat mengatakan di Indonesia tren penyebaran Covid-19 di Sumbar terbilang tinggi. Informasi ini bisa dilihat di situ resmi penanganan gugur tugas Covid-19 Indonesia. Di beberapa provinsi lain tren kasus cenderung menurun. Sumbar masih belum.

“Jika kita tak segera menerapkan PSBB maka keadaan bisa tak akan menuju arah yang lebih baik,” ujarnya.

Hidayat menilai, virus Covid-19 yang sekarang menyebar di Sumbar tentulah berasal dari luar. Bisa jadi dari masyarakat yang baru pulang dari daerah epidemi, bisa pula dari perantau. Sehingga perlu aturan ketat untuk menertibkan pintu masuk Sumbar. Termasuk karantina yang lebih ketat untuk perantau yang datang.

“Paling utama itu permohonan agar bandara tak beroperasi. Ini salah satu upaya untuk menghentikan bertambahnya virus tersebut ke Sumbar,” ujarnya.

PSBB, lanjut hidayat, bisa pula membuat masyarakat lebih tertib. Menurut dia, masih banyak masyarakat di Sumbar yang menganggap sepele. Ini terlihat di kedai-kedai masih banyak yang berkumpul. Ada pula yang enggan memakai masker.

“Padahal upaya penghentian penyebaran Covid-19 tak akan pernah selesai tanpa peran serta masyarakat. Kita berharap nanti PSBB ini bisa membuat masyarakat lebih memahami dan bekerja sama,” ujarnya. (tim)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama