Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Covid-19

Ilustrasi Pilkada.

mjnews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Tidak hanya itu, kedua pihak juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2020) malam, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (31/3/2020).

Pramono tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan. Ini karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU RI menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda enam bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Pramono mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal dari tiga opsi tersebut. Namun, kata dia, KPU RI butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penundaan. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak, KPU RI, pemerintah, dan DPR RI pada pertemuan berikutnya," ujar Pramono.

Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Keputusan DPR Dinilai Tepat

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai tepat keputusan DPR RI untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara Kemdagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR.

“DPR melalui Komisi II telah menunjukkan komitmen kemanusiaannya yang tinggi di atas agenda pesta politik pilkada secara tepat dan proporsional,” kata Pj Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardy di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Keputusan itu diambil guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 lebih jauh lagi.

Arya mengatakan, epidemi corona yang semakin meluas secara nyata telah mengubah setiap rencana besar publik.

Arya mengatakan, hal itu juga menuntut warga sebagai bangsa untuk melihatnya sebagai ancaman kemanusiaan yang mesti disikapi secara serius. DPR juga telah mengalihkan anggaran pilkada untuk kebutuhan penanganan virus corona.

Lebih lanjut Arya menerangkan bahwa DPR dan pemerintah berhasil menemukan jalan keluar terkait perihal tersebut. Terlebih, ungkapnya, saat ini Indonesia tengah berada dalam situasi yang serba terbatas secara SDM kesehatan dan ketidaksiapan anggaran.

“Ini menjadi kesepakatan besar yang Insya Allah akan signifikan dampaknya bagi pemerintah dalam proses pengendalian, recovery situasi sosial dan ekonomi nasional akibat wabah yang mematikan ini,” katanya.

Arya berharap pemeritnah dapat menindaklanjuti hasil kesepakatan dan hasil rapat kerja ini. Dia meminta pemerintah merespon kesepakatan tersebut secara konsekuen.

Realokasi Anggaran Pilkada untuk Corona Diatur Permendagri

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19 akan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Realokasi itu dilakukan setelah DPR dan KPU sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Dalam RDP KPU dan DPR arahnya, akan diatur dengan Peraturan Mendagri. Karena penganggaran pilkada memang selama ini juga diatur dengan Permendagri. Kalau soal standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuang an,” ujar Pramono, Selasa (31/3/2020).

Pramono menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur dalam Permendagri tersebut. Pertama, status anggaran yang sudah digunakan. Kedua, prosedur pengembalian anggaran pilkada ke pemerintah daerah (pemda). Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021. Namun, Pramono mengatakan pihaknya belum tahu mengenai detail pengaturannya.

“Ya belum tahu. Kita tunggu detail-detail pengaturannya nanti,” ucapnya.

Pramono mengatakan, yang jelas semua biaya yang sudah dikeluarkan, penyelenggara pemilu harus siap membuat laporan pertanggungjawaban. Sementara, anggaran yang belum dikeluarkan bisa ditarik kembali oleh pemda masing-masing.

Kemudian, kepastian anggaran tersedia ketika tahapan pilkada dimulai kembali setelah ditunda karena virus corona juga belum diatur. Sebab, pemerintah, DPR RI, dan KPU RI belum menyepakati pilihan dari opsi-opsi waktu penundaan pilkada serentak.

“Kalau poin tiga, ya belum disepakati dari opsi-opsi itu. Yang jelas, saat ini, yang ada di depan mata adalah penanganan pandemi Covid-19. Sehingga semua sumber daya dan dana perlu dikerahkan untuk mengatasi itu,” katanya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama