Pencairan Dana Jiwasraya Jadi Angin Segar bagi Ekonomi


mjnews.id - Pemerintah menunaikan pencairan dana nasabah asuransi Jiwasraya pada Maret. Jiwasraya telah mencairkan pembayaran pertama kepada lebih dari 15 ribu nasabah polis tradisional. Hal ini juga sesuai dengan janji Kementerian BUMN yang menyatakan pemegang polis tradisional akan mendapat pembayaran secepatnya.

Langkah Jiwasraya dan Kementerian BUMN pun mengundang apresiasi luas. Di tengah kondisi perekonomian yang dinamis akan pandemi corona, namun janji pada nasabah tetap bisa terpenuhi.

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menilai apa yang dilakukan Jiwasraya mesti disambut baik. Pencairan nasabah memberikan optimisme dan kepercayaan bahwa dunia asuransi Indonesia perlahan tapi pasti terus menunjukkan perbaikan. Tak hanya bagi asuransi saja, namun langkah pencairan dana nasabah Jiwasraya juga menjadi angin segar bagi ekonomi nasional yang kini sedang menghadapi dampak pandemi corona.

Meski masih ada banyak nasabah lain yang dalam antrean untuk menerima pencairan polis, namun pencairan tahap pertama ini menjadi angin segar bagi dunia asuransi nasional.

“Kita menyambut baik pencairan dana nasabah Jiwasraya ini. Pencairan ini setidaknya bisa menahan ketidakpercayaan pada industri asuransi,” ujar Piter di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Piter menilai, memang membutuhkan waktu bagi Jiwasraya untuk bangkit sepenuhnya usai munculnya kasus beberapa waktu lalu. Masih ada PR mengenai dana nasabah lain yang mesti segera dicairkan. Namun setidaknya, kata Piter, pencairan tahap pertama ini menandakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien.

“Kita harapkan pencairan ini kemudian berlanjut sehingga semua klaim nasabah bisa dibayarkan,” kata Piter.

Piter optimistis jika seluruh pencairan dana berlangsung lancar maka kepercayaan publik akan kembali sepenuhnya.

“Secara bertahap kepercayaan nasabah kepada industri asuransi bisa kembali pulih sepenuhnya,” kata Piter. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama