Pria Meninggal Saat Salat Jumat, Ini Penjelasan Kecamatan Kemang Bogor

Pria di Bogor meninggal saat salat Jumat. (ist)

mjnews.id - Seorang pria meninggal dunia ketika melaksanakan salat Jumat di masjid Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekretaris Kecamatan Kemang Ria Marlisa mengungkapkan imbauan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Ria menjelaskan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kemang telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelaksanaan aktivitas beribadah di rumah masing-masing dari sebelum PSBB Kabupaten Bogor diberlakukan. Dia menambahkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Ria menjelaskan masyarakat di kawasan masjid tersebut belum mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang sudah ditetapkan Pemkab Bogor.

"Informasinya sih karena memang salat Jumat itu kan, harus di masjid ya menurut ulama. Jadi mereka masih melaksanakan salat Jumat sesuai anjuran agama Islam yang seharusnya. Hanya itu sih," kata Ria ketika dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

"Jadi kalau memang menurut aturan agama Islam, tiga kali nggak salat Jumat di masjid kan dianggap haram ya, fatwanya kan. Nah masih berpegangan ke arah sana," lanjut dia.

Ria ingin agar kejadian ini tak terulang lagi. Dia menjelaskan Muspika Kemang akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan PSBB. Selain itu, kata Ria, pihaknya akan lebih giat menyampaikan imbauan tentang fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

"Artinya, kita memberitahukan, pertama, Kecamatan Kemang sudah masuk zona merah (COVID-19)," ujar dia. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama