PSBB di Depok Diterapkan Rabu 15 April

PSBB di Depok Diterapkan Rabu 15 April

mjnews.id - Pemerintah Kota Depok akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020). Penetapan PSBB dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Wali Kota.

"Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4/2020).

PSBB mulai berlaku 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan. "Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ungkapnya.

PSBB Depok dilakukan menyusul DKI Jakarta. Mengingat, Depok menjadi salah satu kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Selain Depok, kota lain yaitu Bekasi dan Bogor juga mengajukan PSBB kepada Menkes dan telah disetujui. Mengenai detil batasan yang ditetapkan sudah tertuang dalam perwal. "Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Peraturan Walikota Depok," paparnya.

Catatan Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Satus PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.

Aturan Teknis Mirip Jakarta

Pemerintah Kota Depok hingga kini masih menyusun aturan teknis untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam peraturan wali kota setelah adanya peraturan gubernur.

Rapat koordinasi untuk menyusun hal teknis sudah dilakukan sejak Minggu (12/4) setelah Menteri Kesehatan menyetujui permohonan PSBB wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Namun hingga kini perwal tersebut belum dikeluarkan.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, secara garis besar aturan PSBB Depok akan mirip dengan DKI Jakarta, namun memang tidak akan sama persis.

"Materinya tidak jauh dengan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (13/4/2020).

Dikatakan, untuk Depok nantinya akan disesuaikan dengan situasi Kota Depok. "Terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," ucapnya.

Pihaknya mengaku belum dapat merinci seperti apa penerapan teknis PSBB Depok nantinya. "Teknis dan taktisnya, setelah pergub (Jawa Barat) turun, akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," paparnya.

Untuk Depok saat ini ada 13 titik yang dijadikan cek point. Di mana lima di antaranya ada di Jalan Raya Margonda. "Seluruh Depok ada 13 titik cek point. Di mana di tiap titik kita lakukan pemeriksaan pada tiap kendaraan. 13 titik itu merupakan jalan-jalan utama maupun perlintasan yang akan mau Jakarta atau Bogor dan Bekasi," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo.

Salah satunya adalah di bawah fly over Universitas Indonesia dari arah Jalan Raya Lenteng Agung menuju Margonda, seluruh kendaraan dihentikan untuk diperiksa. Titik ini menjadi sentral karena sebagai titik wilayah perbatasan yang paling ramai dilalui kendaraan dari Jakarta menuju Depok. "Ini menjadi sosialisasi juga menuju PSBB Depok. Seluruh pengendara wajib pakai masker dan jarak antara penumpang harus dijaga demi keselamatan bersama," tutupnya seperti ditulis merdeka.com. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama