Saksi Sebut Wahyu Setiawan Pernah Bertemu Sekjen PDIP Saat Rekap Suara Pemilu

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi terdakwa kasus suap PAW anggota DPR. (ist)

mjnews.id - Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkapkan bahwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mantan ajudan Wahyu Setiawan ini menyebut pertemuan itu terjadi ketika proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Rahmat mengungkap hal itu saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam sidang ini, kader PDIP Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Rahmat apakah Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Hasto. Ia menyebut keduanya pernah bertemu saat rekapitulasi suara pemilu di kantor KPU pada 2019.

"Saudara saksi, pernah tidak Pak Wahyu ini ketemu dengan Hasto Kristiyanto?" tanya majelis hakim.

"Tidak pernah," jawab Rahmat.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda bilang ada ketemu beberapa kali?" cecar hakim.

"Itu saat 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan DPP PDIP datang ke kantor," jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan pertemuan itu terjadi ketika istirahat makan siang. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Wahyu dan Hasto.

"Seingat saya, kalau tidak salah sekali di ruangan, waktu istirahat makan siang, istirahat. Jadi merokok itu kan biasa. Bapak kan merokok," sebut Rahmat.

"Saudara saksi dengar pembicaraan apa?" tanya hakim.

"Tidak. Saya ruangannya di luar ruangan Bapak," jawabnya.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Akui Minta Uang Rp 50 Juta untuk Ganti Biaya Pertemuan

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengakui adanya permintaan uang Rp 50 juta kepada kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu mengatakan uang Rp 50 juta itu adalah uang Wahyu yang dipakai untuk bertemu dengan Wasekjen PDIP Arief Wibowo untuk membahas soal surat penetapan anggota DPR RI PAW yang sudah ditetapkan KPU.

Awalnya, jaksa KPK bertanya tentang komunikasi antara Wahyu dengan Agustiani Tio. Di mana dalam komunikasi itu Wahyu meminta uang.

"Pernah, itu tanggal 8 Januari 2020," ucap Wahyu saat bersaksi di persidangan kader PDIP Saeful Bahri, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Wahyu mengatakan dalam komunikasi keduanya itu, Wahyu meminta uang pengganti karena Wahyu sudah mengeluarkan uang untuk pertemuan dengan beberapa anggota PDIP untuk membahas pandangan KPU terhadap surat yang diajukan DPP PDIP terkait PAW.

Pertemuan itu, kata Wahyu dihadiri, salah satunya oleh Wasekjen PDIP yang juga anggota DPR RI Arief WIbowo. Mereka bertemu di salah satu tempat, di mana Wahyu yang membiayai pertemuan itu.

"Saya sampaikan, bahwa saya melakukan pertemuan dengan beberapa orang terkait dengan sikap pandangan saya, dan pandangan KPU terhadap surat dari DPP PDIP. Dalam pertemuan tersebut, biaya (pertemuan) itu saya yang membayarnya," kata Wahyu.

"Pertemuan itu dihadiri oleh saya, Donny, Pak Arief Wibowo, kemudian Pak Slamet. Pak Slamet kenal saya dari Semarang, Pak Arief Wibowo adalah salah satu anggota DPR RI dari PDIP Perjuangan," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan tidak ada pembahasan seputar uang dalam pertemuan itu. Dia menyebut pertemuan itu membahas soal surat keputusan yang sudah dikeluarkan KPU terkait mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

"Pertemuannya saya lupa di tempat apa, karena saya juga dipandu oleh Donny, tetapi kepentingan saya melakukan pertemuan itu adalah saya ingin menjelaskan kepada Arief Wibowo tentang surat yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Karena kebetulan Pak Arief Wibowo itu juga punya pandangan yang sama dengan KPU, bahwa kalau anggota DPR itu sudah dilantik, kalau mau diganti ya menggunakan mekanisme PAW. Saya menjelaskan kepada Pak Arief Wibowo tidak bermaksud, kebetulan Pak Arief Wibowo itu adalah pengurus PDI Perjuangan, sehingga bisa menjelaskan kepada partai," tutur Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu mengatakan meminta uang Rp 50 juta ke Agustinus Tio. Uang itu adalah uang pengganti biaya yang yang dikeluarkan Wahyu saat pertemuan dengan anggota PDIP itu.

"Saya meminta Rp 50 juta, Pak Jaksa. Mengganti biaya-biaya yang sudah saya keluarkan pakai duit saya Pak," jelasnya.

Wahyu juga menegaskan usulan permintaan uang itu adalah murni masalah pribadinya. Dia menegaskan anggota KPU lain tidak tersangkut dalam permintaan uang ini.

"Tidak. Saya tegaskan Pak jaksa, bahwa saya dari awal saya sampaikan, masalah ini masalah pribadi saya, tidak menyangkut anggota KPU yang lain," tegasnya.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa anggota PDIP Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama