Terkait Covid-19, Bank Nagari Beri Program Restrukturisasi Kredit

Plt Direktur Keuangan, Plt Direktur Kredit dan Syariah serta Plt Direktur Kepatuhan Bank Nagari, M Irsyad
Plt Direktur Keuangan, Plt Direktur Kredit dan Syariah serta Plt Direktur Kepatuhan Bank Nagari, M. Irsyad.

mjnews.id - Terkait kasus corona atau Covid-19, Bank Nagari memberikan program restrukturisasi kredit bagi nasabahnya. Fasilitas keringanan ini bisa membantu nasabah yang terlilit kesulitan keuangan akibat hal ini.

Kebijakan Bank Nagari tersebut didasari pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Berdasarkan pendataan Bank Nagari, ada sekitar 18 ribuan debitur terdampak Covid-19. Dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai kisaran Rp2 triliun,” kata Plt Direktur Keuangan Bank Nagari, M. Irsyad, Selasa (14/4/2020).

Ia mengatakan restrukturisasi kredit ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau pekerja informal.

“Adanya relaksasi kredit tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pada debitur untuk melakukan pembayaran. Namun sebatas pemberian keringanan,” tegasnya.

Pelaksanaan restrukturisasi kredit ini, Irsyad menyebutkan dilakukan antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu.

“Kemudian, pengurangan tunggakan bunga ataupun penambahan fasilitas kredit,” ungkap Irsyad.

Jangka waktu relaksasi yang diatur dalam Peraturan OJK dimaksud, sebut Irsyad, maksimum satu tahun. Artinya pelaksanaan restrukturisasi dalam jangka waktu tersebut dapat diberikan relaksasi. Antara lain kualitas kredit dapat ditetapkan menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi ataupun mendapatkan relaksasi lainnya sesuai dengan penilaian bank.

“Sedangkan untuk jangka waktu (tenor) kredit tersebut dapat saja lebih dari satu tahun,” terangnya.

Irsyad juga menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan assessment/penilaian terhadap kredit. Data inilah kemudian yang akan menjadi dasar penentuan seseorang apakah bisa restrukturisasi atau tidak.

“Untuk itu debitur diminta untuk memahami bahwa tidak seluruh kredit dapat dilakukan dengan restrukturisasi. Restrukturisasi
diberikan kepada debitur yang terdampak Covid-19,” tegas Irsyad.

Bagi debitur yang merasa usahanya saat ini memang terdampak penyebaran virus Covid-19, Irsyad mengimbau debitur dapat menghubungi kantor cabang atau cabang pembantu Bank Nagari terdekat.

“Ini guna mendapatkan informasi serta solusi yang terbaik dari pembayaran kewajiban atau angsurannya,” ucapnya.

Bagi debitur yang tidak terdampak signifikan sehingga kondisi usaha dan kemampuan membayar tidak berpengaruh, M. Irsyad menegaskan agar tetap melakukan kewajiban atau angsuran kredit sebagaimana biasanya.

“Tentunya sesuai dengan perjanjian kredit dengan Bank Nagari,” sebut Irsyad. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama