Virus Corona Terus Menyebar, PM Jepang Segera Umumkan Keadaan Darurat


mjnews.id - Pemerintah Jepang tengah bersiap untuk mengumumkan keadaan darurat akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Keadaan darurat akan diberlakukan seiring terjadi kenaikan jumlah kasus virus Corona di ibu kota Tokyo dan wilayah lainnya di Jepang.

Seperti dilansir AFP, Senin (6/4/2020), Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe akan bertemu dengan panel para pakar yang menjadi penasihat pemerintah Jepang dalam menghadapi pandemi global, pada Senin (6/4) malam waktu setempat. Laporan menyebut PM Abe akan mengumumkan keadaan darurat pada Selasa (7/4/2020) besok.

Langkah ini diambil saat jumlah total kasus virus Corona di Jepang terus mengalami peningkatan, meskipun jumlah totalnya masih lebih sedikit dibandingkan negara-negara Eropa atau Amerika Serikat (AS).

Data penghitungan dari Johns Hopkins University (JHU) melaporkan lebih dari 3.650 kasus virus Corona terkonfirmasi di Jepang, dengan 85 orang meninggal. Pada Minggu (5/4/2020) waktu setempat, otoritas Tokyo melaporkan 148 kasus baru dalam sehari -- tercatat sebagai tambahan kasus tertinggi dalam sehari.

Tekanan terhadap pemerintah Jepang untuk mengambil langkah lebih tegas, semakin meningkat. Gubernur Tokyo, Yuriko Koike, telah mengimbau warganya untuk menghindari aktivitas tidak penting di luar rumah pada akhir pekan dan untuk bekerja dari rumah pada hari kerja.

"Kami belum menerima sesuatu yang formal, tapi kami mempersiapkan berbagai hal dengan asumsi Tokyo akan terdampak," ucap Koike kepada wartawan, saat ditanya mengenai rencana pengumuman masa darurat. Koike akan memberi penjelasan lebih lanjut soal dampak dari pengumuman masa darurat terhadap Tokyo.

Pemberlakuan masa darurat ini dilaporkan hanya akan mencakup sebagian wilayah Jepang, khususnya pada area-area dengan penularan virus Corona yang meningkat dengan cepat. Masa darurat ini nantinya tidak akan seketat langkah lockdown yang diberlakukan sejumlah negara lainnya.

Masa darurat ini nantinya akan memampukan gubernur dari wilayah-wilayah terdampak virus Corona, untuk meminta -- tapi tidak memerintahkan -- warganya tetap di rumah. Gubernur juga bisa menyerukan agar pusat-pusat bisnis yang menarik banyak pengunjung, ditutup sementara.

Masa darurat memungkinkan pengambilalihan tanah dan gedung untuk kebutuhan medis oleh otoritas setempat. Namun tidak ada kekuatan hukum yang mengikat untuk memaksa warga tinggal di rumah. Juga tidak ada hukuman bagi orang-orang yang tidak mematuhi permintaan pemerintah untuk tinggal di rumah.

Selama masa darurat berlangsung, supermarket, bank dan rumah sakit akan tetap buka. Transportasi umum juga akan tetap beroperasi. Meskipun pada Senin (6/4) waktu setempat, otoritas Tokyo dilaporkan akan meminta operator kereta mengurangi layanan hingga 50 persen. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama