Liputankini.com-Jajaran Polres Bukittinggi mengamankan oknum guru pada sebuah SD di Agam karena diduga tak berbuat tak pantas pada seorang murid laki-laki. Tersangka, Z (59). Dia ditangkap polisi setelah ada laporan tentang perlakuan tak pantas yang dilakukan pelaku.
Diwartakan tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin (15/2/2021), Kapolres AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, ada dua laporan kejahatan oknum guru tersebut yang diterima Polres Bukittinggi.
Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas empat sampai korban sekarang telah menjadi siswa SMP. "Terhadap satu korban yang lainnya, baru satu kali, akan tetapi hal tersebut masih terus kita dalami," kata Chairul.
Modus yang digunakan pelaku, dengan iming-iming uang jajan. Oknum guru tersebut pertama kali pada 2013 melakukan perbuatan kejinya di rumah dinas SD, tempat pelaku bekerja sebagai guru. Ada juga pelaku yang menghubungi korban dengan telepon dan kemudian menjemput korban.
Oleh karena sering melihat korban dijemput pelaku, timbul kecurigaan saksi yang merupakan ketua pemuda di tempat korban tinggal. Dari kecurigaan tersebut saksi menanyakan kepada korban, disitulah korban mengakui dirinya diperlakukan tak pantas oleh pelaku. "Pelaku kita amankan pada Sabtu, 13 Februari," kata Chairul.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Chairul Amri Nasution. (*/ed)