Liputankini.com-Kabar buruk yang diterima para tenaga kesehatan, akhirnya batal. Insentif bagi pejuang melawan corona itu, tak jadi dipotong. Besarannya sama dengan pada tahun lalu.
Kepastian tak jadi pemotongan dikatakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan pers tentang insentif tenaga kesehatan yang digelar secara virtual, Kamis (4/2/2021).
"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan duan bulan, insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani.
Askolani menyebut pihak Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di 2021.
Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan pada 2020, dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sedangkan untuk santunan meninggal Rp300 juta.
Sempat beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sedangkan santunan kematian Rp300 juta per orang. Informasi yang sempat membuat heboh itu, sudah diklarifikasi. Tak ada pemotongan.
(*)