Mantan Camat Dihukum Lima Tahun Penjara



Terdakwa PNS Mentawai berunding dengan penasihat hukum usai divonis majelis hakim dipimpin Yose Ana Rosalinda di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/2).(adi hazwar)



Liputankini.com-Mantan Camat Pagai Selatan,  Kabupaten Kepulauan Mentawai Rahmat Jaya divonis lima tahun  penjara, Selasa (9/2/2021) di Pengadilan Tipikor Padang.


 Bersamaan dengan itu, dua PNSjuga divonis 5 tahun penjara, terdakwa Melindas Saleleubaja dan terdakwa Ekky Eben Ezer.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Ardiansyah dan Dimas Aditya dari Kejari Kepulauan Mentawai yang menuntut Malindas Saleleubaja, Ekky Eber Ezer dan Ratmat Jaya karena mereka dianggap bersalah dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur pedesaan (PID) pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai 2018 dengan anggaran sebesar Rp2.095.350.000.


Sidang dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung sedangkan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya  Ridelhan Saleleubaja.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda.


Oleh karena terbukti, masing-masing terdakwa divonis 5 tahun  penjara.

Terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan dincam pidana melanggar Pasal 2 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Selain itu,

terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta  subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115 karena telah mengembalikan keuangan negara  Rp100 juta, subsidair 2 tahun.

Terdakwa Melindas Saleleubaja divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp169.618.115, karena terdakwa telah mengembalikan keuangan negara Rp50 juta, subsidair 2 tahun.

Terdakwa Ekky Eben Ezen juga divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp149.618.115, karena terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp70 juta, subsidair 2 tahun.


Terdakwa Melindas Saleleubaja selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Pendamping Kecamatan sedangkan terdakwa Ekky Eben Ezen selaku bendahara pengeluaran proyek PIP Mentawai 2018 tersebut. 

Terdakwa Rahmat Jaya selaku camat Pagai Selatan selaku pengguna anggaran merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam proyek PlP tersebut para terdakwa membangun jalan terbuat dari beton di Kecamatan Pagai Selatan.

Mereka membagi proyek tersebut menjadi 40 paket. Sebanyak 36 paket selesai di 2018 dan empat paket lagi di  2019 sedangkan proyeknya sendiri di  2018.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan  Rp658.858.346.

Atas putusan majelis hakim itu, setelah berunding dengan PH, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dan begitu juga JPU, pikir-pikir.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama