Terbukti bersalah, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

 


 Terdakwa Nursidin  Jamil mendengarkan hakim ketua Yose Ana Rosalinda membacakan putusannya, sementara terdakwa lainnya terdakwa Walbardi duduk pada bagian belakang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/4) menjelang magrib.(adi hazwar)




Liputankini.com-Dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014 - 2019 meski dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidair namun dihukum berbeda di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/2).


Sidang dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal  4 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda.   

Menurut majelis hakim itu terdakwa Walhardi, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan  dan membayar uang pengganti Rp190.014.090,  subsidair 8 bulan pidana penjara.

Sedangkan terdakwa Nursidin Jamil, divonis  pidana penjara selama satu tahun. Membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Khusus untuk terdakwa Walhardi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp190.014.090.

Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dan berlaku sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri dan anaknya.

Khusus untuk terdakwa Nursidin Jamil, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp169.631.730.

Kedua terdakwa didakwa  mencairkan anggaran fasilitas rumah tangga pimpinan dewan meski tidak menghuni rumah dinas yang telah disediakan.

Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa melalui PH N Riyaldi dan Rikep Febrian menyatakan menerima sedangkan JPU Frengky Andriasa dan Rulliff Yuganitra dari  Kejari Sijunjung menyatakan pikir-pikir.(adi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama