Barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang. (ist) |
Liputankini.com-Polresta Padang mengungkap kasus praktik aborsi yang sudah berlangsung lama. Diketahui, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018. Polisi mengamankan pemilik apotek yang juga merupakan pasangan suami isteri, I (50) dan S (50).
Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021) kepada wartawan mengatakan, banyak remaja yang memanfaatan jasa praktik jual obat keras tanpa izin itu. Diduga, obat keras itu dikonsumsi pasangan remaja guna menggugurkan kandungan.
Kasus itu terungkap, berawal sejak Rabu 10 Februari 2021, ketika polisi mendapat informasi, pada sebuah apotek sering terjadi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Kasat mengemukakan, penangkapan berawal dari informasi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar tersebut. Pada Kamis (11/2/2021) petugas memancing pelaku dengan cara membeli obat keras tersebut. "Benar, pemilik apotek memang memperjualbelikan obat keras dan tujuannya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungan," kata Rico Fernanda.
Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitrtline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexypenidyl, 88 tablet hexymar, 100 butir rispridone, 98 tablet chlopromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg hevbeser.
Lewat pengembangan pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah generasi muda yang diduga jadi konsumen apotek tersebut. Konsumen ternyata ada yang berstatus mahasiswa.
Diwartakan kompascybermedia penggunaan obat aborsi sangat berisiko bagi keselamatan jiwa. Bukan perdarahan saja, juga berisiko infeksi rahim bila proses aborsi tidak bersih.
(ed)