Tiga PNS Mentawai Minta Dibebaskan Hakim



MENGEMBALIKAN-Uang Rp50 juta dikembalikan dari terdakwa Melindas Saleleubaja melalui  penasihat hukum (PH) terdakwa Ridelhan Saleleubaja  kepada JPU Dimas Aditya dari Kejari Kepulauan Mentari di depan Majelis hakim pimpinan Yose Ana Rosalinda di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (8/2).(adi hazwar)



Liputankini.com-Tiga PNS Mentawai minta dibebaskan majelis hakim pimpinan Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung, Senin (8/2). Itulah intisari pledooi tiga terdakwa PNS Mentawai dengan Penasihat Hukum Rolas Jakson Tambubolon dan Ridelhan H Saleleubaja yang dibacakan Ridelhan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (8/2/2021).


"Menyatakan menerima pledooi para terdakwa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ridelhan H Saleleubaja.


Apabila majelis hakim ternyata berbeda dengan permohonan PH, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.


Adapun alasan-alasan PH para terdakwa, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat terpenuhi karena perhitungan rill atau nyata yang ditetapkan oleh lnspektorat ternyata adalah lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara. 


Harusnya JPU meminta BPK karena proyek tersebut untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek PID karena proyek tersebut berasal dari keuangan negara. Ini sejalan dengan fatma MA RI dan Surat Edaran MA RI.


Selain itu alasannya, tuntutan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan karena terlambatnya pengerjaan 4 paket di desa Malakkopa dinilai berlebihan, karena terlambatnya pekerjaan tersebut bukan karena adanya kesengajaan atau niat jahat dari terdakwa melainkan faktor alam (hujan) di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan mohon kepada majelis hakim yang terhormat selektif terhadap tuntutan JPU tersebut.


Menanggapi pledooi PH tersebut JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Begitu juga sebaliknya PH tetap pada pembelaannya.


Kembalikan Rp50 juta


Pada sidang itu, dikembalikan uang Rp50 juta dari terdakwa Melindas Saleleubaja melalui PH Ridelhan kepada JPU Dimas Aditya dihadapan majelis hakim tersebut.


Melindas selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan  (PID) dengan anggaran Rp2.095.350.000 pada 2018.


Rahmat Jaya sebagai camat Pagai Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terakhir, Ekky Eben Ezer selaku bendahara pengeluaran dan  ketua tim Pendamping.


Akhirnya ketua majelis hakim menunda sidang Selasa (9/2/2021) dengan agenda pebacaan vonis hakim. Menanggapi pledooi PH terdakwa, JPU Riza Ardiansyah dan Dimas Aditya tetap pada tuntutannya.

(adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama