Liputankini.com-Walikota Pariaman, Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur teken kerjasama penegasan batas daerah yang selama ini masih dalam perdebatan.
"Saya bersama dengan Bupati Padang Pariaman menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah Pariaman dan Padang Pariaman," ujar Genius Umar ketika menandatangani berkas kesepakatan di Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Penegasan batas daerah yang belum disepakati ini, terwujud dengan difasilitasi Ditjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri yang dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto.
Penandatanganan juga diikuti Asisten I Pemerintah Kota Pariaman, Yaminurizal, yang datang bersama walikota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Padang Pariaman. Di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, di Selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris, dan sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
"Dari 22 titik pilar batas utama dengan Kabupaten Padang Pariaman, untuk titik PBU 01 yang berada di Padang Birik-birik, dan titik PBU 22 yang berada di Desa Sunur, selama ini memang tidak kita sepakati, karena kita berpedoman dengan UU tersebut," jelasnya.
Genius Umar berharap, dengan penandatanganan penegasan batas daerah, maka hasil kesepakatan itu bersifat final. (J/aa)