Dicopot dari Jabatan, ASN Beri Penjelasan

 Notarisman Hia
 

LIPUTANKINI.COM-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Notarisman Hia dicopot dari jabatannya. Pencopotan karena dinilai tidak valid dalam mengolah data warga yang dari Dinas Sosial.


Pencopotan sebagai operator dilakukan oleh wakil bupati saat sidak, Kamis (25/3/2021). ASN tersebut bertugas sebagai staf pengelola aplikasi sistim administrasi kependudukan (SIAK) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Nias Barat sejak 2010 sampai 2021. 


Notarisman Hia memberikan apresiasi atas tindakan Wakil Bupati Nias Barat karena merupakan hal positif. Dia menyebut, pencopotan itu merupakan upaya peningkatan mutu pelayanan adminduk sebagai salah satu pelayanan publik di wilayah pemerintah kabupaten.


"Saya siap menerima apa adanya. Bahkan mutasi ke instasi lain. Saya siap dan itulah risiko dari sebuah tanggung jawab bawahan kepada atasan. Cuma saja, masalah data penduduk di Dinas Dukcapil Nias Barat seakan dipikul sendiri dari 48 pegawai  di lembaga ini," tuturnya kepada awak media. Jumat (26/3/2021).


Atas tudingan yang dialamatkan pada dirinya, Notarisman Hia merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan yang sudah sempat viral dimedia sosial untuk menghidari tanggapan negative dengan tujuan bukan untuk melawan atasan tetapi menjelaskan permasalahan.


"Saya hanya sebagai pelayan atau staf yang berusaha menindaklanjuti setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan NIK dan nomor kartu keluarga ke pengelola database pusat," kata dia.


Notarisman Hia menyayangkan karena tidak diberi kesempatan memberi penjelasan secara detail perjalanan database kependudukan dan langsung saja divonis bersalah tanpa ada upaya minta penjelasan guna mengetahui persoalan yang sesungguhnya.


Dikatakannya, dia hanya bertugas mengawal pembangunan database Dukcapil sejak 2011 yang data awalnya bersumber dari database Kabupaten Nias atau penduduk yang memiliki NIK dan Nomor KK adalah 1204xxxxxxxxxxxx.


Dari sisi pengolahan database kependudukan, selama ini dia bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kepala Dinas Dukcapil sekaligus sebagai pejabat pencatat sipil di Nias Barat dan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di Jakarta. 


"Saya memiliki tugas pokok sebagai staf dengan jabatan fungsional sebagai Pengelola SIAK yang dibawahi langsung oleh seorang Kepala Seksi Data dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan," katanya. 


Dia menambahkan, sebagai ASN dalam melaksanakan tugas selalu mengingatkan pimpinan akan aturan dalam mengambil sebuah kebijakan, terutama yang berhubungan dengan tupoksi sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan. "Sehingga apapun petunjuk pimpinan setelah itu pasti akan ditindaklanjuti," kata Notarisman.


Notarius Hia menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan Dukcapil berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2013 pasal 58 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan, data kependudukan dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia terdiri atas data perorangan dan/atau data agregat penduduk. 


Data  perseorangan tersebutmeliputi 31 elemen, Undang-Undang Nomor 24/ 2013 pasal 70 menyatakan, data perorangan wajib disimpan dan dilindugi kerahasiaannya oleh negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, Surat Edaran Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/18754 Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan.


"Berdasarkan landasan hukum itu dan atas koordinasi langsung dengan pihak pengelola database nasional dalam hal ini pihak Dirjend Dukcapil, maka setiap permintaan data kependudukan by name, by addres dalam bentuk file exel dan sebagainya tidak pernah saya akomodir dan lagi bukan kewenangan saya sebagai ADB dalam menyebarluaskan data kependudukan kecuali atas petunjuk khusus dari Kepala Dinas Dukcapil Nias Barat sebagai penanggungjawab database kependudukan di tingkat daerah," katanya.


Dirinya juga menuturkan, database pelayanan kependudukan Nias Barat yang tersimpan dalam server di lantai dua kantor Dinas Dukcapil Nias Barat, dimana server pelayanan beroperasi hanya pada jam kerja dari pukul 08-16 setiap Senin-Jumat. 


Notarisman Hia menambahkan, seyogianya diwajibkan beroperasi selama 1x24 Jam karena data penduduk yang tersimpan dalam database kependudukan akan secara otomatis by system terupdate ke pusat yang dalam hal ini ke server database kependudukan nasional yang tersimpan di Kemendagri  melalui jaringan Visat yang disewa melalui anggaran Kementerian Dalam Negeri. 


"Namun, karna fasilitas yang tidak mendukung, maka kami selalu berusaha memanfaatkan peralatan seadanya. Hal ini sudah sering kami sampaikan ke pimpinan melalui rapat-rapat, tapi belum juga ada hasil," cetusnya.

Notarisman Hia menambahkan, menyangkut permasalahan data yang disampaikan Dinas Sosial kepada Dinas Dukcapil tentang masalah ketidakpadannya Data Dinas Sosial di database Dukcapil Pusat,  kurang lebih 12 ribu jiwa seakan-akan akibat kelalaiannya secara pribadi. "Padahal database tersebut diakses hampir seluruh personel pegawai Dukcapil," katanya.  


Dia mengemukakan, dari hasil validasi oleh rekan-rekan operator, banyak ditemukan yang berstatus meninggal dunia, pindah dan bahkan tidak ditemukan datanya dalam database kependudukan Nias Barat. 


"Dalam hal ini seolah dilempar tanggungjawab ke Dukcapil yang proses pembangunan data itu sendiri kami tidak tahu. Pada saat sidak, Dinas Sosial meminta data penduduk by name by address dalam bentuk exel saya berikan atas petunjuk Kadis sebagai penaggungjawab," katanya. 


Dia menyebutkan, ppernah di tawarkan untuk bisa mengakses secara langsung di database Dukcapil by Aplikasi dan dibantu beberapa operator CPNS, namun Pihak Dinas Sosial menolak hal itu dan saat sidak juga menyodorkan surat pernyataan kepada dia untuk dintandatangani sebagai pernyataan dia diwajibkan menyerahkan semua hak akses yang ada, baik yang diberikan Kemendagri maupun aplikasi SIAK kepada Kepala Dinas Dukcapil melalui Setda Nias Barat dan sekaligus bertanggungjawab apabila ada kerusakan terhadap database kependudukan dalam bentuk apapun yang seakan ada niat untuk hal itu.


Dari peristiwa tersebut, Notarisman Hia baru merasakan besarnya tanggungjawab sebagai ASN di Dinas Dukcapil Nias Barat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam mengawal database kependudukan yang memiliki tambahan penghasilan Rp600.000 setiap bulannya yang dianggarkan di Dinas Dukcapil Nias Barat.  


"Atas kelemahan dalam pelayanan kiranya dimaafkan. Semoga ke depan Dukcapil Nias Barat bisa berbenah diri menjadi salah satu pelayanan publik yang sesuai harapan Pak Dirjend Dukcapil Kemendagri," kata Notarisman. (Yamoni)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama