Diduga Terlibat Pembunuhan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi


Ilustrasi



GUNUNGSITOLI-LIPUTANKINI.COM-Dua terduga pelaku pembunuhan Enius Gea (30) alias Ama Evan, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menyerahkan diri di Polres Nias, sementara satu lagi masih dalam pencarian.


Kedua tersangka, YH (21) warga Desa Hiliomasio I, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias dan BZ (24) warga Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ditahan di Polres Nias. Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui press release, Senin (15/3/2021). 


Kronologis kejadian, korban Enius Gea alias Ama Evan sedang duduk-duduk di sepeda motor miliknya di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik Ama Yuniman Batee alias Ama Risi, Kamis (11/3/2021) lalu sekira pukul 19.00.


YH memanggil salah seorang laki-laki, adik tersangka saat sedang melintas dan berbicara dengannya. Setelah itu, tersangka (BZ) datang menanyakan maksud dan tujuan korban memanggil adiknya, akan tetapi korban mengambil pisau yang terdapat di kantung depan sepeda motor miliknya. Melihat hal tersebut tersangka (BZ) sempat mundur menjauhi korban.


Tak lama kemudian, datang tersangka YH dan FB mendekati korban. Lalu, korban melempari para tersangka dengan menggunakan batu yang diambilnya di tanah dan dibalas para tersangka. 


Setelah itu, korban berusaha menyerang tersangka dengan menggunakan pisaunya, akan tetapi tersangka YH melakukan perlawanan sehingga berhasil menguasai pisau milik korban tersebut. 


Tersangka YH menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak satu kali, sehingga membuat korban mundur dan terjatuh ke tanah. Tersangka YH lari meninggalkan tempat kejadian. 


Saat itu posisi korban yang masih tergeletak di tanah ditinju tersangka BZ dan FB. Setelah itu, para tersangka lari meninggalkan tempat tersebut. Sedangkan, korban tidak sadarkan diri ditolong dan dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. 


Kapolres Wawan Iriawan mengatakan, setelah pihak Polres Nias mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel Polres langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mencari dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di Desa Hilimaseo I, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias dan juga di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. 


"Karena para terduga pelaku terdesak sehingga kedua tersangka  YH Alias BZ menyerahkan diri ke polisi," ungkap Kapolres Nias. 


Dikatakannya, dalam kasus itu ditetapkan tiga tersangka,  dua sudah diamankan, satu lagi masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO. "Tidak tertutup kemungkinan tersangka dapat bertambah," ujarnya.


Untuk sementara, motif para tersangka melakukan penganiayaan karena tersangka merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya. 


Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan sebilah pisau.  Atas kejadian tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan dengan pasal 338 Jo Pasal 55 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. ”Pembunuhan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan mati atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan mati," ujar Wawan Iriawan.


Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari terhitung mulai 13 Maret-1 April 2021. (Yamoni)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama