Dishut Sumatera Utara Laksanakan Penyuluhan PLTB Melalui TMMD Kodim Nias

 

Narasumber dari Dinas Kehutanan Sumatera Utama sampai di lokasi TMMD



LIPUTANKINI.COM-Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Dishut Sumatera Utara Wilayah Gunungsitoli, F. Zamili memberikan materi kebakaran hutan kepada peserta di aula SMPN 3 Gunungsitoli, Rabu (24/3/2021)


Dia mengatakan, penyuluhan tentang dampak dari kebakaran hutan sangat penting, masyarakat menjadi tahu dari tidak tahu dengan tentang kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya penyuluhan dalam kegiatan TMMD, maka semakin luas informasi.


"Sosialisasi  menyadarkan dampak dengan kerugian besar yang diakibatkan kebakaran hutan, sehingga ketika mereka membuka lahan pertaniannya tidak lagi melakukan membakar sembarangan tetapi melakukan pembukaan lahan tanpa bakar," ujar F. Zamili.


Dia memberikan apresiasi pada TNI, khususnya Kodim Nias karena melibatkan Dishut Provinsi  dalam penyuluhan kepada masyarakat. Dia juga mengapresiasi sinergitas lintas sektoral dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan TMMD di wilayah Nias.


“Terimakasih dan apresiasi kepada Kodim 0213/Nias yang melibatkan kami dalam sinergi melalui penyuluhan kebakaran hutan dan lahan," tutupnya.


Ditegaskan Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang pada kunjungannya di lokasi TMMD Selasa (2/3/2021) mengatakan, kegiatan TMMD yang dilaksanakan Kodim Nias meliputi sasaran fisik dan sasaran non fisik dan salah satu penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat tentang antisipasi dampak dari kebakaran hutan.


“Kegiatan TMMD ini rutin dilaksanakan oleh TNI AD di seluruh Indonesia, khusus Kodim Nias tahun ini melaksanakan pembukaan badan jalan sejauh 6.000 meter yang menghubungkan antar desa. Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, memudahkan transportasi, ekonomi, anak-anak sekolah yang mudah sampai ke tempat pendidikan, di samping itu ada kegiatan non fisik berupa penyuluhan kepada masyarakat, " ujar Danrem 023/KS. (Yamoni)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama