Iswandi llyas Divonis 6,5 Tahun


Ketua majelis hakim Khairulludin  membacakan putusan terhadap terdakwa Iswandi llyas dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/3/2021).(adi hazwar)


Liputankini.com-Akhirnya terdakwa Iswandi Ilyas, mantan direktur PT Tunas Bakti Utama (PT TBU) dihukum majelis hakim yang dipimpin Khairulludin Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/3/2021).


"Majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Cuma dalam pertimbangan terjadi dissenting opinion (beda pendapat). Hakim anggota satu beda pendapat (Elisya Florence), hakim anggota dua, Hendri Joni dan saya, hakim ketua, sependapat," kata hakim ketua Khairulludin. 


Namun saat sidang pembacaan vonis itu, hakim anggota l Elisya Florence sakit dan digantikan hakim Yose Ana Rosalinda. "Tetapi waktu rapat memutuskan kasus ini dihadiri semua anggota majelis. Ibu Yose sekadar menggantikan hakim anggota satu," kata hakim ketua Khairulludin.


Setelah itu membacakan amar putusannya. "Terdakwa lswandi llyas panggilan Dede secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  Tindak Pidana Korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata hakim Khairulludin.


Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp300 juta subsidair  tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4.512.288.312.11 subsidair pidana penjara selama tiga  tahun.


Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  UU RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberatasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Soal dissenting opinion hakim anggota Elisya Florence adalah berdasarkan PERMA Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pemotongan Pemidanaan.


Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH), Defika Yufiandra dan Renold Kurniawan Asril dari Kantor Hukum Indenpenden. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Dwi lndah Puspa Sari, Sylvia Andriati dan Fitria Erwina.


"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab lswandi llyas ketika hakim ketua Khairulludin menanyakan sikap terdakwa atas putusan tersebut. Begitu juga jawaban PH dan JPU.


Uang pengganti berbeda dengan tuntutan JPU. Pada tuntutan membayarnya sebanyak Rp5.079.998.312.11 dan dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta.


Iswandi llyas merupakan terdakwa kelima dari kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin Padang tahun anggaran. Pertama dr Artati Suryani, mantan direktur RSUD dr Rasidin. Selanjutnya 3 pihak swasta, Feri Oktaviano, Syaiful Palanjui dan lskandar Hamzah.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama