Polres Touna Serahkan Tersangka Narkoba



LIPUTANKINI.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una serahkan tersangka penyalahgunaan narkoba kepada Kejaksaan Negeri Ampana, Selasa (23/3/2021).


Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Irham mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka ZL karna telah dinyatakan P21 oleh Kejari.


Tersangka ZL (35) dibekuk Polsek Tojo di kebun Dusun 4 Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, Rabu 20 Januari 2021 pukul 14.30 WITA.


“Dari hasil penggeledahan personel Polsek Tojo, dari tangan pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang menurut tersangka akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan diedarkan,” ujarnya.


Atas perbuatannya pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1.


Barang bukti yang ditemukan di tangan pelaku, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat (2,1681 gram) dan uang sejumlah Rp3.725.000.


Ditambah tiga pak plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah pembungkus rokok, dua buah korek api gas, satu buah pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan dan satu buah dompet warna hitam.(JFR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama