Birokrasi Disederhanakan, Perizinan Dimudahkan


 Peserta rapat tentang penyederhanaan birokrasi. (Kominfo)



PADANG PANJANG-Pemerinah Kota Padang Panjang akan melakukan identifikasi serta pemetaan sejumlah jabatan,  menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA, terkait penyederhanaan birokrasi pada jabatan administratif di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Sekdako Sonny Budaya Putra, dalam rapat yang di balaikota, Rabu (14/4) menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai tindak lanjut dari yang disampikan Presiden Joko Widodo, adalah hal yang sangat baik.  


"Penyederhanaan birokrasi ini memangkas, memperpendek jalur birokrasi yang panjang. Ide dasarnya itu  memangkas perizinan, pelayanan publik  dan yang lainnya," ungkapnya.


Lewat penyederhanaan birokrasi ini, lanjut Sonny, membuka peluang PNS berkarir secara profesional. "Ke depan PNS bekerja secara profesional sesuai dengan keahlian. Kalau kinerjanya baik, peluang naik pangkat terbuka lebar. Kalau kinerjanya biasa saja, tentu tidak akan berkembang," tuturnya yang dikutip dari laman Kominfo.


Sonny kemudian meminta seluruh  OPD melakukan identifikasi dan pemetaan, serta  pendampingan oleh Bagian Organisasi. "Bila terjadi kendala, tolong dikomunikasikan," ujarnya.


Kabag Organisasi Setdako Novi Yanti mengatakan, berdasarkan SE Mendagri ini, ada lima kriteria jabatan yang disederhanakan atau dialihkan ke fungsional. Masing-masing, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; koordinasi, pemantauan dan evakuasi kebijakan; pelayanan teknis fungsional; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.


Adapun empat kriteria yang dipertahankan yaitu sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa, kewenangan otorisasi bersifat atribut, sebagai kepala satuan kerja teknis mandiri dan sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis wilayah. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama