Dinilai tak Cermat, Pegawai Disidangkan


 Sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (humas)



PARIAMAN-Pertama di tahun ini, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) 2021 dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan.


Sidang dilansungkan  di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (26/4/2021).


Hakim MPPKD terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Pariaman, Yota Balad, didampingi dua anggota majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Yaminurizal dan Kepala Bagian Hukum, Indra Samsu, serta penuntut umum terdiri dari Kepala BPKPD Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Adrial.


Ketua MPPKD, Yota Balad seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar pemerintah kota di 2021. Dalam sidang ini ada lima perkara.


Yota Balad menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara. Kita juga pernah menggelar sidang di tahun lalu. Hal ini kita lakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.


"Dengan sidang ini, kita berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur," jelasnya yang dikutip dari laman resmi pemerintah kota. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama